Tokoh Adat Sasak tegaskan tidak pernah membenarkan Pernikahan di Bawah Umur

Tokoh Adat Sasak tegaskan tidak pernah membenarkan Pernikahan di Bawah Umur

Kamis, 29 Mei 2025, Mei 29, 2025

 


RADARBUMIGORA.Com– Tokoh adat Sasak, Lalu Abdurrahim, S.Pd., MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan praktik pernikahan di bawah umur dalam tradisi masyarakat Sasak. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan pandangan yang keliru mengenai adat Sasak yang kerap dikaitkan dengan pernikahan usia dini.


“Kami tegas, adat Sasak tidak pernah mengajarkan atau membenarkan pernikahan anak di bawah umur. Justru adat mendorong pernikahan yang sah secara hukum dan agama, serta mempertimbangkan kematangan usia,” ujar Lalu Abdurrahim dalam keterangan resminya, Kamis, Tanggal 29 Mei 2025.


Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan usia pernikahan tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur dalam budaya Sasak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk aktif memberikan edukasi serta mencegah terjadinya praktik pernikahan anak.


Pernyataan ini muncul di tengah maraknya perdebatan publik terkait praktik "merariq kodek" atau kawin lari, yang kerap disalahartikan sebagai bagian dari tradisi yang membenarkan pernikahan dini. Miq Ahim menegaskan, interpretasi tersebut merupakan penyimpangan dari adat yang sebenarnya.


Diterangkan lebih jauh oleh Mamiq Jagat sapaan akrabnya, Kedudukan dan tugas para tokoh Adat itu sangat jelas dan terang benderang, Nikah dibawah umur adalah Bukan Adat Sasak.


Selain itu, jika terjadi Merariq Maka tokoh Adat sasak setempat segera bersidang di Linggih KRAME Gubuk atau rumah kepala wilayah atau Kadus, kepala lingkungan. Namun bila ada pelanggaran atas Undang undang yang berlaku atau Masih dibawah Umur maka tidak boleh dilanjutkan kepada "SEJATI SELABAR ".


Untuk diketahui, bahwa adat Sasak itu tidak akan pernah bertentangan dengan Hukum Agama dan Hukum positif. Walaupun adanya regulasi regulasi baru untuk mengatur tatib masyarakat pada wilayah yang kental dengan nuansa Cultural sekalipun. 


Hukum Adat itu tidak tertulis ,yang artinya akan terus mengikuti dan manut terhadap situasi kondisi dengan mengedepankan Kepatutan dan kepatuhan terhadap perkembangan demi perbaikan-perbaikan peradaban menuju kesempurnaanya.


"Kita tidak boleh keliru didalam memahami istilah Adat. Namun kita akui, ada juga yang berimage bahwa Adat itu digambarkan kepada sesuatu hal- hal yang kurang baik .atau juga ketika menyebut istilah Adat,orang berpikir tentang ,capuk ikat kepala ,pakaian adat ,orang bowos- bowos ,orang begambelan dan joge-Jogetan. Sesungguhnya bukanlah demikian. Akan tetapi Adat itu yang lebih mendasar kepada kekuatan Nilai yakni, Nilai Tititate tindaktanduk tertiptafsile wahyat Jatmike yang didalam bahasa Agama yaitu Akhlakul Karimah atau Prilaku yang sempurna memegang teguh "APIK LINDI TAPAK" dalam berkehidupan. Apik itu adalah kewaspadaan yang tinggi dan respek atas banyak isyarat semesta. Lindi adalah menyelesaikan segala sesuatu dengan Lurus sementara Tapak yaitu Kesiapan yang sempurna dalam banyak hal untuk mengahadapi permasalahan hidup," Paparnya.


Untuk itu, Prilaku atau tatacara yang keliru dan tidak baik itu maka tidak bisa dikatakan Adat. Karena yang namanya Adat itu bilamana ditinggalkan atau jika tidak dilaksanakan maka akan ada Konsekuensinya.


Bukan hanya itu, Pemerintah telah menetapkan usia minimum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. 


Dalam regulasi tersebut, usia minimum untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.


Namun pihaknya tidak menepisnya bahwa didalam Hukum Adat Sasak tidak pernah menyebut angka dalam menentukan syarat boleh nikah bagi laki- laki dan perempuan. Akan tetapi batasan yang diberikan adalah bagi perempuan itu dianggap sudah pantes setelah mereka masuk pada Fase Bisa memasak dengan sempurna dan sudah pandai Nyesek(menenun) pada pase ini berarti sudah masuk kisaran umur 19 tahun keatas. 


Sedangkan pada anak laki laki itu bilamana sudah pada Fase 3 (tiga) "NG " yaitu NGARO,  NGAWIS dan NGARET.


mengutip pituah Pengelingsir Sasak Lalu Gde Suparman Loteng dalam fase ini bagi pemuda yang sudah bisa menggarap Sawah ,bisa memberi makan hewan ternaknya dan sudah bisa memeliharanya.


" Untuk itu, Kami mengajak semua Tokoh masyarakat,para pakar hukum Islam dalam merumuskan solusi dan pendekatan kepada masyarakat.  Dalam setiap Revolusi pembenahan pembenahan sistem keberhidupan Manusia yang terus menuju Penyempurnaan maka tentulah akan ada gesekan bahkan pembenturan Keras antar kekuatan Dimensi yang selama ini menguasai tatanan didalam mengatur peradaban Ummat," Ajaknya.


Oleh karena itu, tidak perlu terlalu risau dengan hal itu. Selama ini kebetulan sebagai Pelaku sejarah didalam menjaga Adat dan Tradisi tentunya sudah terbiasa dengan banyak menemukan kasus-kasus Unik dimasyarakat Cultural.


Namun demikian dalam kasus Merariq kodek yang tengah Viral kali ini .maka tentu akan mencari benang merahnya, agar lembaran suci yang disulam bersama tidak menjadi sobekan-sobekan yang kurang patut untuk disuguhkan ditengah- tengah masyarakat.


"Mari kita kedepankan pituah yang Muliya dalam bahasa Adat yaitu "AIQ MENENG -TUNJUNG TILAH -MPAK BAU".Penyelesaian masalah dengan metode Kearifan untuk meletakkan duduk persoalannya dengan tepat dan benar. semua masing-masing kita itu tentu dilandasi dengan hajat dan niat yang baik dan mulia," terangnya.


Tatanan Adat yang hidup dimasyarakat menganut kepada pituah pinajaran para pengelingsir itu dengan semboyan "AGAMA BETAKAQ BETEKEN dan BETATAH ADAT". Namun dengan kemajuan ilmu pengetahuan manusia sehingga kesadaranpun akan Hadir ata kecerdasan akal pikiran.


"Ternyata terlalu banyak Aspek yang perlu menjadi alat bantu kita untuk terus berbenah menuju kesempurnaan Hidup. Aspek kesehatan terutama ,bahkan kesiapan juga kematangan dan kedewasaan itu ternyata adalah Syarat Utama kita untuk berumah tangga. Sehingga akan melahirkan generasi super yang sesuai dengan BIBIT BOBOT BEBET nya .inilah yang menjadi harapan kita bersama," (Red).



TerPopuler