RADARBUMIGORA.com – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 2.578 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Minggu (17/8).
Dari jumlah tersebut, 1.238 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), sementara 1.340 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan secara khusus setiap sepuluh tahun sekali.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena kedua jenis remisi itu diberikan secara bersamaan,” ujar Bupati.
Rinciannya, dari 1.238 warga binaan penerima Remisi Umum, sebanyak 1.235 orang mendapatkan RU I berupa pengurangan masa hukuman, dan 3 orang mendapatkan RU II, yakni langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, dari 1.340 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, tercatat 1.272 orang memperoleh RD I, 61 orang memperoleh RD Pidana Denda/Subsider I, dan 7 orang mendapatkan RD II yang berarti langsung bebas. Dengan demikian, total 10 warga binaan resmi bebas tepat di momen HUT RI ke-80.
Dalam amanatnya, Bupati Lalu Ahmad Zaini juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi adalah penghargaan negara kepada mereka yang disiplin, patuh aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemberian Remisi Dasawarsa tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa narapidana yang tengah menjalani pidana pokok berhak atas dua jenis remisi, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sedangkan warga binaan dengan pidana subsider hanya berhak menerima Remisi Dasawarsa.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi bersama.
“Semoga remisi ini menjadi dorongan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mari kita jaga nama baik Lapas Lombok Barat dan wujudkan lembaga ini sebagai tempat pembinaan yang sesungguhnya,” (Red).