RADARBUMIGORA.Com– Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial MMMC yang hilang sejak awal Juli 2025 di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (33) dan HR alias G (29), kini telah ditahan di Polres Lombok Barat.
Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Lombok Barat dan Polsek Batulayar pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat,” ujar Kompol Kardhianto kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Penyelidikan intensif dimulai dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. Titik terang muncul saat warga menemukan tas berisi pakaian, obat-obatan, dan dokumen milik korban di tempat pembuangan sampah pada 24 Agustus 2025. Namun, sejumlah barang penting milik korban seperti paspor, dompet, dan ponsel tidak ditemukan.
Penemuan tersebut mendorong penyelidikan lanjutan dengan melibatkan tim K9 Polda NTB dan kerja sama internasional antara Divhubinter Mabes Polri dan NCB Interpol Madrid. Dari hasil pelacakan, dua nama mencuat: SU dan HR alias G.
Dalam introgasi, Pengakuan Tersangka dan Kronologi Pembunuhan. HR alias G ditangkap di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membunuh MMMC bersama rekannya SU. SU sendiri ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
Dari keterangan kedua tersangka, korban dibunuh pada 2 Juli 2025. Jasad korban sempat disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari, kemudian dipindahkan ke belakang hotel. Pada Agustus 2025, jasad kembali dipindahkan ke lahan kosong di atas hotel. Terakhir, pada 24 Agustus, jasad dikubur di area bekas hotel tak beroperasi di pinggir pantai Dusun Loco.
“Kami menggali lokasi yang ditunjukkan tersangka dan menemukan tulang belulang korban terkubur sedalam setengah meter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Setelah itu, Jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna kebutuhan penyidikan. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya (Red).