RadarBumigora.com.Lombok Barat – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di perumahan BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.
Satu orang terduga pelaku berinisial DJ (32), warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, berhasil ditangkap. Sementara seorang rekan pelaku berinisial F masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Korban yang baru pulang ke rumah mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga hilang.
"Awalnya, saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang sudah rusak," terang Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp2.225.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mencari petunjuk di lokasi kejadian," ujar Ipda Rudi Santosa.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian bergerak menuju rumah DJ pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, DJ mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya, F.
"Terduga pelaku DJ mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan Sdr. F," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan TV LED 32 inci merek Sharp serta tabung gas LPG 3 kilogram.
DJ kini telah diamankan di Polsek Labuapi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami berkomitmen terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggal bepergian," Ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada F, rekan pelaku yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red).
