Penyidikan Tuntas, Tersangka Kasus Brigadir EFR Segera Disidangkan

Penyidikan Tuntas, Tersangka Kasus Brigadir EFR Segera Disidangkan

Minggu, 07 Desember 2025, Desember 07, 2025

 


Radarbumigora.com, Lombok Barat — Penyidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat dalam kasus meninggalnya Brigadir EFR akhirnya mencapai titik krusial. 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap atau P-21, menandai bahwa berkas perkara atas nama tersangka RS, S alias HS, dan lainnya dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materil.


Penerbitan P-21 tersebut menjadi bukti rampungnya seluruh rangkaian penyidikan serta ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.


Kasus ini memuat dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menghilangkan jejak atau menghalangi proses penyidikan. 


Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa diterbitkannya P-21 merupakan bentuk pengakuan bahwa penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.


“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” ujarnya, Senin (08/12/2025).


Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses menuju pelimpahan di pengadilan.


Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan tak bernyawa di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada Agustus 2025, sempat menimbulkan tanda tanya besar. 


Untuk menjawabnya, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB membentuk tim gabungan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).


Pendekatan ilmiah ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti sah dan analisis ilmiah, bukan spekulasi.


“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta ilmiah. P-21 ini adalah validasi bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan di jalur yang benar,” tegas Kasat Reskrim.


Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat juga telah diverifikasi secara hukum, termasuk penyesuaian pasal dan pendalaman peran masing-masing tersangka, seperti RS yang merupakan istri korban, serta S alias HS dan tersangka lain yang turut terlibat.


AKP Lalu Eka kembali menegaskan bahwa penyidikan dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun.


“Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh isu di luar ranah hukum yang tidak didukung bukti sah. Fokus kami hanya satu: memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.


Dengan terbitnya P-21, proses Tahap II dapat segera dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum, khususnya bagi keluarga almarhum Brigadir EFR. (Red)

TerPopuler