Sambut Natal, 12 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Khusus

Sambut Natal, 12 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Khusus

Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025

 


RadarBumigora.Com.Lombok Barat — Menyambut Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal. Dari total 16 WBP Nasrani yang ada, empat di antaranya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan.


Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.


“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas: setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif,” ujarnya, Selasa (2/12).


Fadli menjelaskan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Perkembangan perilaku WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.


“Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur,” tambahnya.


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menyampaikan bahwa 12 usulan tersebut terdiri dari remisi 15 hari dan 1 bulan.


“Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten,” jelas Guntur.


Saat ini, usulan tersebut tengah menunggu verifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi dijadwalkan diberikan tepat pada 25 Desember mendatang.


“Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” tutup Guntur. (Red)

TerPopuler