RadarBumigora.com.Lombok Barat — Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dengan modus tipu muslihat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (37), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kuat merupakan pelaku spesialis curanmor di sejumlah wilayah Lombok Barat.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, Polsek Kuripan, dan Polsek Kediri.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi.
Adapun Kronologi Pencurian atau Modus yang digunakan pelaku dengan menjatuhkan Sajadah. Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang remaja berusia 15 tahun dan terjadi pada Minggu (13/12/2025) di Jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan.
Saat itu, korban bersama rekannya berhenti di sebuah mushola untuk keperluan ke kamar kecil.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mendekati rekan korban yang sedang menunggu di atas sepeda motor. Pelaku kemudian berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke perumahan terdekat.
Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sajadah miliknya. Ketika rekan korban turun dari sepeda motor untuk mengambil sajadah tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban, berikut satu unit ponsel yang tersimpan di laci motor.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Dari hasil interogasi, tersangka BA mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit ponsel milik korban di wilayah Kuripan,” ujar AKP Lalu Eka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, ada Enam TKP Lainnya Terungkap. Penyelidikan kemudian dikembangkan dan mengungkap fakta bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya.
BA diketahui merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat dengan modus serupa, yakni mengelabui korban sebelum membawa kabur kendaraan.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, yakni dua kali di wilayah hukum Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan dua unit handphone yang diduga hasil kejahatan,” tambah AKP Lalu Eka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir. Polisi juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Samsung A22 dan Realme 13.
Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan jajaran Polres serta Polsek di wilayah Polda NTB untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan laporan polisi lainnya,” tutup AKP Lalu Eka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan dengan cara mencurigakan, guna menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa.(Red).
