Radarbumigora.com.Lombok Barat — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir EFR kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari Tahap II penanganan perkara, menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Dalam Tahap II ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Kelima tersangka masing-masing berinisial RS selaku tersangka utama, serta empat tersangka lainnya yakni SA, NU, PA, dan DA.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh prosedur telah terpenuhi, dan sejak saat ini para tersangka menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara Brigadir EFR, penyidik telah mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh dan cermat, mulai dari keterangan para saksi, keterangan ahli, hingga barang bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.
Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Sat Reskrim Polres Lombok Barat juga telah menjalankan kewajiban administratif kepada keluarga para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.
“Kami juga menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan serta surat perintah pengeluaran tahanan atas nama para tersangka kepada masing-masing keluarga. Ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang harus dijalankan,” tambahnya.
Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram terpantau aman dan kondusif. Tim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pengawalan ketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.
“Kami telah melaksanakan tugas penyidikan secara maksimal. Selanjutnya, proses ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan,”(Red).
