RadarBumigora.Com.Mataram — Pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat.
Lembaga Pemasyarakatan Lombok Barat resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram dalam pembinaan kerohanian bagi WBP non-muslim.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Mataram, Selasa (24/2).
PKS ini menjadi landasan pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi WBP yang beragama Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik di Lapas Lombok Barat.
Kepala Kemenag Kota Mataram, H. Hamdun, menegaskan pembinaan rohani memiliki peran strategis dalam proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pembinaan kerohanian ini sangat penting sebagai penguatan mental dan spiritual warga binaan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh WBP mendapatkan layanan keagamaan secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan spiritual bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar membangun kesadaran diri dan memperbaiki kualitas kepribadian warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa pemenuhan hak beragama merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
“Melalui PKS ini, kami memastikan WBP non-muslim tetap mendapatkan pembinaan rohani yang layak. Harapannya, pembinaan ini mampu membentuk pribadi yang lebih baik, meningkatkan kesadaran diri, dan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan kerohanian menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan menyeluruh di dalam lapas. Tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembentukan karakter serta penguatan nilai moral.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Lapas Lombok Barat dan Kemenag Kota Mataram sepakat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian sebagai bagian dari upaya pembinaan WBP secara holistik dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak beragama seluruh warga binaan tanpa diskriminasi. (Red)
