Dua Pelaku Curanmor Sekotong Ditangkap, Satu Masih DPO

Dua Pelaku Curanmor Sekotong Ditangkap, Satu Masih DPO

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026

 



RadarBumigora.Com, Lobar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Sekotong.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku utama, MAM (27) dan UF (17), yang diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.


Kejadian bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, saat LW (30), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, mengunjungi rumah kakaknya di Dusun Sayong.


Korban memarkir sepeda motornya di samping kios milik kakaknya, meninggalkan kunci menempel di kendaraan.


Sekitar pukul 17.55 WITA, dua pria yang menggunakan sepeda motor mendekati kios dengan modus membeli bensin. Saat kakak korban masuk untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku menyalakan motor Yamaha N-MAX milik korban dan langsung melarikan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 28 juta.


Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom, menyatakan, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana melakukan penelusuran intensif dan mendapatkan informasi MAM menawarkan Yamaha N-MAX identik dengan milik korban di Desa Gapuk, Kecamatan Gerung. Setelah dicek, motor tersebut terbukti milik korban.


"MAM tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, ia beraksi bersama UF, seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat, yang juga diamankan polisi," Akunya.


Dalam pengembangan Kasus dan Modus Operandi. Hasil pengembangan interogasi mengungkap, komplotan ini merupakan pemain lama di wilayah hukum Polres Lombok Barat.


Mereka mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk Sekotong dan Lembar. Saat ini, satu pelaku lain berinisial S masih masuk daftar pencarian orang (DPO).


“Modus yang mereka gunakan klasik namun efektif. Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci menempel. Mereka memantau situasi dan beraksi cepat saat korban lengah,” jelas Ipda Muh. Abdullah.


Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan, diantaranya 1 unit Yamaha N-MAX biru (Sekotong), 1 unit Honda Beat Street putih (Lembar), 1 unit Honda Beat hijau (Sekotong) dan 1 unit Honda Beat hitam (Lembar), 1 unit Honda Vario biru, sarana pencurian.


Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai UU No.1 Tahun 2023 tentang pencurian secara bersekutu, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.


Selain itu, Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan aman saat diparkir. 


“Jangan tinggalkan kunci menempel, meski sebentar. Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga adanya kesempatan,” (Red).

TerPopuler