Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Korupsi Chromebook, Denda Rp750 Juta Per Orang

Daftar Isi

 


RadarBumigora.Com, Mataram — Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026).

Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Tim JPU yang diwakili Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

“Keenam terdakwa dituntut berbeda, sesuai peran dan pasal yang dilanggar,” ujar JPU usai persidangan.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, As’ad, dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan, serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh, mendapat tuntutan serupa, yakni 7 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sementara Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dituntut lebih berat, 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan. Terdakwa lainnya, M Jaosi alias Ojik, marketing PT JP Press Media Utama, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama.

Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.(Red).