Kerugian Ratusan Juta, Pencurian Sepeda Motor WNA Skotlandia Diusut Polisi

Daftar Isi

 


RadarBumigora.Com, Lobar– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara, warga negara Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22).

Kejadian yang merugikan korban hingga Rp 142 juta ini terjadi di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Korban saat itu sedang melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok. 

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, Harvey melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong, pada Minggu (5/4/2026).

Naas bagi Harvey, saat melintasi jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk beristirahat. 

Karena lelah, korban mendirikan tenda di pinggir jalan dan menjadikan tas ransel miliknya sebagai bantal. Sepeda motor Honda Vario 160 yang ia sewa diparkir sekitar satu meter dari tenda.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey terbangun dan mendapati tas serta sepeda motornya hilang. Pelaku diduga beraksi secara diam-diam saat korban tertidur.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan laporan tersebut.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” ungkapnya.

Pasca laporan, Tim Jaranras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong dipimpin Ipda Arsyan langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi lapangan, polisi mendapat petunjuk sepeda motor korban ditawarkan di wilayah Sekotong.

Penyelidikan mengarah ke Desa Bungkate, Lombok Tengah, di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai motor korban. Dari interogasi, terungkap jaringan penadah yang melibatkan beberapa orang.

“BA mendapat motor melalui sistem gadai dari SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah. Transaksi melalui perantara AM dan S. SU awalnya menerima gadai dari E di Sekotong seharga Rp 6,5 juta, kemudian digadaikan kembali ke BA seharga Rp 7 juta. Selisih dibagi untuk perantara, sisanya dikembalikan ke SU,” jelas Ipda Muh. Abdullah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah hitam beserta STNK asli, satu kunci remote/keyless, dan uang tunai Rp 6,5 juta hasil transaksi gadai.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar pelaku utama berinisial E. Sementara itu, SU dan saksi lain dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,”(Red).