Nadirah Dicopot, DPP Tunjuk Junaidi Pimpin PBB NTB
MATARAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) resmi membekukan Ketua DPW PBB Nusa Tenggara Barat (NTB), Nadirah. Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: SK.PP/0393/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026 di Jakarta.
Sebagai pengganti, DPP menunjuk H. Junaidi Arif untuk memimpin DPW PBB NTB. Keputusan ini disebut sebagai langkah penertiban struktur organisasi partai di tingkat wilayah.
Dalam dokumen tersebut, SK ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PBB, Gugum Ridho Putra bersama Sekretaris Jenderal, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung.
Junaidi Arif mengaku telah menerima SK tersebut pada Kamis (16/4). Ia menegaskan, keputusan itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum berdasarkan hasil Muktamar PBB.
“SK ini berdasarkan legitimasi Ketua Umum atas hasil Muktamar PBB di Bali,” ujarnya.
Menurut Junaidi, Ketua Umum memiliki hak penuh untuk melakukan penataan struktur partai, baik di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota. Ia menjelaskan, sebelumnya jabatan Ketua DPW NTB memang diamanahkan kepada Nadirah.
Namun dalam perjalanannya, DPP menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan loyalitas terhadap kepemimpinan pusat.
“Karena dianggap tidak loyal, maka dibekukan dan saya ditunjuk sebagai Ketua DPW PBB NTB menggantikan yang sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembekuan tersebut berlaku sejak 2 April 2026 dan menyasar seluruh pengurus yang dinilai tidak loyal terhadap Ketua Umum.
Junaidi juga mengaku telah mendapat mandat untuk menyusun struktur baru DPW PBB NTB. Struktur tersebut, kata dia, telah disahkan oleh DPP.
“Saya dimandatkan menyusun struktur dan sudah di-SK-kan oleh Ketua Umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyinggung adanya dinamika internal di tubuh PBB, termasuk Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar sejumlah ketua DPW untuk memberhentikan Ketua Umum.
Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“MDP itu hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum berhalangan tetap. Sementara kondisi Ketua Umum saat ini sehat dan masih menjalankan tugas,” tegasnya.
Dengan pembekuan tersebut, Junaidi menegaskan bahwa kepengurusan sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan mengatasnamakan partai, termasuk dalam penggunaan aset maupun pengelolaan keuangan partai.
“Jika masih menggunakan atribut atau aset partai tanpa legalitas, itu bisa diproses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat kepengurusan baru dalam menjalankan tugas, termasuk penggunaan kantor DPW.
“Kalau kami dipersulit menempati kantor, kami akan lapor ke aparat penegak hukum. Karena yang sah adalah yang mendapat mandat dari Ketua Umum,”Tegasnya.
Terpisah Sekertaris DPW PBB NTB, Versi Nadirah, Muhlis Hasim mengklaim DPW PBB NTB masih berjalan normal seperti biasa.
“DPW PBB NTB masih berjalan normal seperti biasa. Kami tidak menganggap terjadi apa-apa. Kalaupun ada dinamikanya, pada saatnya kami akan menjawab” (Red).
