Ombudsman Geram, Praktik Pungli Kasur di Kapal Harus Dihentikan

Daftar Isi

 


RadarBumigora Com.Lombok Barat – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menyoroti praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik ini dinilai mencederai pelayanan publik dan merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

Temuan tersebut terungkap dari hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB, Senin (27/4/2026).

Sejumlah penumpang mengaku resah dengan adanya oknum yang menawarkan tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Bahkan, tarif yang dipatok mencapai Rp50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.

Tidak hanya itu, uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum dan tidak tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu semakin membebani penumpang, terutama mereka yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan pelayanan publik harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.

“Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra transportasi publik,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman NTB memastikan akan terus memantau proses pembenahan secara berkala.

"Kita menghimbau kepada masyarakat atau penumpang untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau pelayanan yang tidak layak, baik melalui kanal resmi ASDP maupun langsung ke Ombudsman RI,"Pintanya.

Ombudsman NTB menyayangkan adanya kelalaian dari pihak operator kapal sehingga praktik pungli tersebut bisa terjadi.

Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil menjadi momentum perbaikan layanan penyeberangan lintas Lembar–Padangbai agar lebih profesional, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyatakan pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Termasuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Kami berkomitmen membersihkan praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat. Penertiban personel dan pengawasan fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Nelson menambahkan, seluruh fasilitas publik di pelabuhan maupun di atas kapal harus dikelola secara akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat menggunakan jasa penyeberangan. (Red)