RadarBumigora.Com.Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan transformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) yang dibarengi dengan efisiensi operasional. Kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah, yang menitikberatkan pada efisiensi, digitalisasi, serta sistem kerja berbasis output.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah harus tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, potensi pemborosan seperti penggunaan BBM dan biaya operasional harus ditekan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH saat ini masih dipersiapkan secara bertahap dengan memperhatikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kinerja organisasi.
Biro Organisasi tengah menyusun draft petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang akan mengatur skema kerja WFH dan work from office (WFO). Aturan tersebut mencakup komposisi pegawai, sistem penugasan, hingga mekanisme pelaporan kinerja.
“Tidak semua perangkat daerah dan tidak semua pegawai akan menerapkan WFH. Ini dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan layanan,” jelasnya.
Selain itu, masing-masing perangkat daerah diminta melakukan pemetaan jenis layanan yang memungkinkan dikerjakan secara jarak jauh. Langkah ini untuk memastikan efisiensi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, penguatan sistem kinerja juga menjadi perhatian. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan penerapan penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang mencakup target kinerja serta potensi efisiensi anggaran. Pemprov NTB akan melakukan pemantauan berjenjang terhadap kehadiran dan kinerja ASN, disertai evaluasi rutin terhadap efektivitas kebijakan ini.
Khusus sektor pendidikan, WFH tidak diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB. Sebagai gantinya, akan dilakukan pemadatan jadwal pembelajaran menjadi lima hari kerja yang akan diuji coba di Kota Mataram.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis serta melakukan sosialisasi secara daring. Sementara itu, Dinas Kominfotik NTB akan memfasilitasi kebutuhan rapat virtual dan infrastruktur komunikasi digital.
Ahsanul Khalik menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
“WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan kepada masyarakat. (red)
