Dana PMI Disorot, LSM Minta Publik Tak Berspekulasi
RadarBumigora.Com.Mataram – Pengusutan dugaan penyimpangan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram diminta tetap dipandang secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Publik juga diingatkan agar tidak terburu-buru membangun opini sebelum proses hukum selesai dilakukan.
Ketua NCW NTB, Fathurrahman Load, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami terlebih dahulu sumber dan mekanisme pengelolaan keuangan PMI sebelum menyimpulkan seluruh dana yang dikelola berasal dari APBD atau keuangan negara.
“PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, khususnya dalam pelayanan darah. Dana yang dikelola PMI tidak serta-merta dapat disamakan dengan dana APBD murni, karena sebagian besar berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan,” tegasnya, kemarin.
Menurut Fathurrahman, pengelolaan biaya pengganti darah telah diatur dalam Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang standar biaya pelayanan darah. Selain itu, sistem pelayanan Unit Donor Darah juga diatur melalui Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 dan Permenkes Nomor 83 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi PMI dalam pengelolaan pelayanan darah, termasuk pembiayaan operasionalnya, selama dijalankan sesuai standar pelayanan kesehatan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
“Karena itu, publik jangan langsung menyimpulkan adanya korupsi sebelum proses hukum selesai. Kita harus membedakan antara dugaan pelanggaran administrasi, tata kelola organisasi, dan unsur pidana korupsi,” lanjutnya.
Fathurrahman juga meminta seluruh pihak menghormati proses klarifikasi yang sedang dilakukan Kejari Mataram dan tidak menjadikannya sebagai ruang pembunuhan karakter terhadap pengurus PMI.
Sementara itu, Ketua ASAK Data Lombok Barat, Herman Alfatir, meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kejari untuk melakukan klarifikasi. Tetapi publik juga harus diberikan pemahaman utuh bahwa PMI adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki regulasi khusus dalam tata kelola pelayanan darah,” ujarnya.
Herman menilai penting bagi aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka substansi dugaan yang sedang diperiksa, apakah berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara, persoalan administrasi organisasi, atau mekanisme penggunaan biaya pelayanan darah.
“Jangan sampai opini publik dibentuk seolah semua pengelolaan dana PMI otomatis masuk kategori uang negara. Ini harus dilihat berdasarkan aturan dan sumber anggarannya,” katanya.
ASAK Data Lombok Barat juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini sebelum adanya kesimpulan resmi dari proses hukum yang berjalan. (Red)
