58 Persen Siswa Tidak Memberikan Sumbangan, SMAN 2 Mataram Hormati Keputusan
RadarBumigora.Com.Mataram – SMAN 2 Mataram menegaskan tidak ada yang lagi memberlakukan pungutan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Dukungan masyarakat saat ini hanya melalui sumbangan komite yang bersifat sukarela dan dibahas dalam musyawarah antara komite sekolah dan orang tua siswa.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya persepsi di sebagian masyarakat yang menganggap sekolah negeri memberlakukan pungutan rutin kepada peserta didik.
Kepala SMAN 2 Mataram, Abdul Kadir Alaydrus, S.P., M.Pd., menegaskan istilah SPP maupun BPP sudah tidak digunakan lagi. Mekanisme yang berlaku kini adalah sumbangan komite yang dibahas dalam forum resmi bersama wali siswa.
“BPP tidak dipungut. Sudah tidak ada BPP, apalagi istilah SPP. Yang ada adalah sumbangan komite dan itu berdasarkan hasil rapat komite bersama wali siswa”Ungkapnya Jum'at (5/6/2026).
Dikatakan lebih lanjut, sebelum rapat komite digelar, pihak sekolah memaparkan kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pendidikan. Namun, proses pembahasan dan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di bawah kewenangan komite dan orang tua.
“Tidak ada ketentuan harus membayar sekian setiap bulan. Tidak ada juga kewajiban harus melunasi dalam waktu tertentu. Namanya sumbangan, sehingga sifatnya tidak mengikat,” jelasnya.
Selain itu, Pihaknya menekankan rapat sumbangan dikendalikan oleh ketua komite bersama pengurus sebagai perwakilan orang tua. Sekolah hanya menyampaikan kebutuhan riil, sementara keputusan akhir mengenai bentuk dan mekanisme dukungan ditentukan melalui kesepakatan dalam forum.
Realisasi sumbangan yang diterima sekolah saat ini jauh di bawah proyeksi awal. Sebagian besar orang tua tidak diwajibkan memberikan sumbangan, dan pihak sekolah menghormati keputusan setiap keluarga.
Data sekolah menunjukkan sekitar 58 persen siswa tidak memberikan sumbangan, meningkat seiring banyaknya siswa dari keluarga kurang mampu maupun penerima bantuan pendidikan pemerintah.
“Saat ini sekitar 58 persen siswa tidak memberikan sumbangan. Kami tetap menghargai kondisi itu karena memang banyak yang memiliki surat keterangan tidak mampu, KIP maupun PIP,” ujarnya.
Meski begitu, ada sejumlah orang tua yang tetap secara sukarela memberikan kontribusi, bahkan dari kalangan ekonomi sederhana, karena melihat pendidikan anak sebagai investasi masa depan.
Oleh karena itu, pihak sekolah tidak pernah memaksa orang tua lain mengikuti contoh tersebut.
“Kalau ada orang tua yang ingin menyumbang, silakan. Tetapi kalau tidak menyumbang juga tidak ada masalah. Kami tidak pernah melakukan pemaksaan,” Ungkapnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga membantah anggapan bahwa sumbangan mempengaruhi pelayanan pendidikan. Semua peserta didik tetap memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.
“Semua siswa mendapatkan hak yang sama. Tidak ada anak yang tidak bisa ikut ujian karena belum menyumbang. Kami juga tidak pernah menahan rapor ataupun layanan pendidikan lainnya,” Terangnya.
Abdul Kadir menambahkan, pihak sekolah mendukung regulasi yang lebih jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Dengan payung hukum yang tegas, diharapkan kesalahpahaman yang menyamakan sumbangan sukarela dengan pungutan dapat dihindari.
“Yang kami lakukan adalah memberikan pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Soal sumbangan, itu murni sukarela dan tidak pernah menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak pendidikannya,”(Red).
