Dukung Moratorium Ponpes, Kanwil Kemenag NTB Ditagih Kerja Nyata

Daftar Isi

RadarBumigora Com.Mataram— Usulan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian pondok pesantren (ponpes) baru di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat dukungan dari kalangan praktisi pendidikan Islam. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar kebijakan yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB tidak berhenti sebatas wacana, melainkan diikuti langkah konkret dalam pembenahan tata kelola pesantren yang sudah ada.

Praktisi sekaligus pengelola pesantren, Abah Muazar Habibi, menilai moratorium dapat menjadi momentum memperkuat pembinaan kelembagaan pesantren apabila dijalankan dengan tujuan yang jelas dan terukur.

"Saya menyepakati sisi lain dari kebijakan tersebut. Sepakatnya adalah jika tujuannya murni untuk melakukan pembinaan mendalam terhadap pesantren-pesantren yang ada," ujar Abah Muazar kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan masa jeda penerbitan izin baru untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren yang selama ini beroperasi. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijadikan sekadar respons sesaat terhadap situasi yang berkembang.

"Jangan sampai moratorium ini hanya menjadi sensasi atau langkah instan. Yang paling penting adalah apa yang akan dilakukan Kemenag selama masa moratorium itu berlangsung," tegasnya.

Abah Muazar mengaku memahami alasan Kemenag melakukan evaluasi terhadap pertumbuhan lembaga pesantren di NTB. 

Namun, ia mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan berbasis pesantren masih cukup tinggi. Karena itu, kebijakan moratorium harus dibarengi dengan peta jalan yang jelas mengenai arah pembinaan dan peningkatan mutu pesantren.

"Tujuan moratorium ini harus benar-benar jelas. Kita tidak ingin ini hanya langkah instan. Kemenag harus membuktikan bahwa selama masa jeda ini mereka memiliki program konkret dalam membenahi tata kelola, memfasilitasi sarana dan prasarana, serta menaikkan mutu pendidikan pesantren yang ada di NTB," katanya.

Ia menambahkan, tanpa roadmap yang transparan, kebijakan moratorium berpotensi menimbulkan tanda tanya di kalangan pengelola lembaga pendidikan Islam. Terlebih, pertumbuhan jumlah pesantren selama ini juga didorong tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan keagamaan.

Bagi kalangan praktisi pesantren, penyusunan SOP dan penguatan pengawasan itu menjadi ujian awal keseriusan pemerintah dalam menjalankan moratorium. Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan mutu pendidikan, bukan sekadar membatasi lahirnya pesantren baru.

"Kalau memang tujuannya pembenahan, kami mendukung. Tetapi hasil akhirnya harus terlihat pada meningkatnya kualitas pesantren yang sudah ada, bukan hanya penghentian izin semata," tutup Abah Muazar.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, mengusulkan moratorium izin operasional pondok pesantren baru kepada Kementerian Agama RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pesantren di NTB yang saat ini tercatat mencapai 998 lembaga.

Menurut Kemenag NTB, kebijakan itu bertujuan mengefektifkan pembinaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pesantren yang telah beroperasi.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan kelembagaan menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kemenag menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan institusi pesantren secara keseluruhan. Meski demikian, penguatan sistem pengawasan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenag NTB bersama Forkopimda dan DPRD Provinsi NTB tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Kode Etik Anti-Kekerasan yang nantinya wajib diterapkan seluruh pondok pesantren di NTB. Regulasi teknis tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan Juli 2026. (Red).