Guru Besar Hukum Unram Dukung Gugatan Nasabah, Bank Diminta Hormati Hak Konsumen ‎

Daftar Isi

RadarBumigora.Com.‎Mataram – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU., menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan nasabah terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Mataram merupakan langkah yang baik untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

‎Menurut Prof Zainal Asikin, upaya hukum yang ditempuh nasabah tersebut penting sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga perbankan agar tetap menjalankan kewajibannya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Gugatan ini bagus agar bank jangan mempermainkan nasabah," tegasnya saat dimintai tanggapan terkait perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

‎Ia menilai, dalam praktiknya masih terdapat kecenderungan lembaga perbankan yang tidak selalu menempatkan kepentingan nasabah secara proporsional. 

‎Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

‎Menurutnya, penyelesaian melalui gugatan perdata merupakan langkah yang sah untuk memperoleh kepastian hukum. 

‎Namun demikian, apabila ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana, nasabah juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum pidana.

‎"Bisa juga nasabah melakukan laporan pidana," ujarnya.

‎Zainal Asikin menjelaskan, dugaan tidak dikembalikannya dokumen yang menjadi hak pemilik dapat dinilai dari berbagai aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur penggelapan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎"Bisa juga penggelapan dokumen, sesuai Pasal 486 KUHP yang baru," jelasnya.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

‎Lebih lanjut, Prof Zainal Asikin berharap perkara yang kini sedang diperiksa majelis hakim tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga perbankan agar semakin mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

‎Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama perbankan. Karena itu, setiap bank harus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi, termasuk setelah seluruh kewajiban kredit telah dipenuhi.

‎"Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum bagi nasabah," katanya.

‎Seperti diketahui, seorang pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, SH., MH., melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Mataram.

‎Dalam gugatan yang didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum I Gede Gunanta & Rekan, penggugat menilai Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meskipun seluruh kewajiban kredit disebut telah lunas sejak Juni 2022.

‎Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

‎Sementara itu, dihubungi terpisah, Senin 22 Juni 2026, I Gede Gunanta, SH., MH., selalu penggugat menjelaskan, gugatan PMH yang ia layangkan terhadap Bank Mandiri bukan semata sengketa antara Bank dan Nasabah.

‎"Perkara ini bukan semata sengketa antara nasabah dan bank,melainkan pengujian terhadap sejauh mana prinsip kehati-hatian,transparansi,kepastian hukum dan perlindungan konsumen jasa keuangan benat-benar dijalankan dalam praktek perbankan," tegas Gunanta. (Red).