Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan
RadarBumigora.Com.Mataram – Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah nasabah terhadap Bank Mandiri dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dinilai memiliki arti penting bagi penguatan perlindungan nasabah serta peningkatan standar kepatuhan sektor perbankan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Hasan Basri, SH., CPM., dari Kantor Hukum I Gede Gunanta, SH., MH & Rekan selaku kuasa hukum para penggugat dalam perkara Nomor 97/Pdt.G/2026/PN Mtr.
Menurut Hasan, perkara tersebut berawal dari belum diserahkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meskipun fasilitas kredit yang bersangkutan telah dinyatakan lunas.
"Dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka, telah terungkap sejumlah fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengembalian dokumen agunan, pelaksanaan roya hak tanggungan, akses nasabah terhadap dokumen yang biaya pembuatannya dibebankan kepada nasabah, serta berbagai aspek pelayanan yang menjadi bagian dari hubungan hukum antara bank dan nasabah," ujarnya.
Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip mendasar dalam penyelenggaraan jasa keuangan, seperti kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepatuhan lembaga perbankan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasan menjelaskan, dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya dan mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
"Di sisi lain, lembaga perbankan sebagai institusi yang mengelola dana dan kepercayaan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap hak-hak nasabah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dan menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Hasan.
Lebih lanjut, ia menilai putusan yang nantinya dijatuhkan berpotensi menjadi referensi penting dalam pengembangan praktik perlindungan nasabah di Indonesia, khususnya terkait hak-hak nasabah setelah kewajiban kredit dinyatakan berakhir.
"Yang sedang diuji dalam perkara ini bukan semata kepentingan individual para pihak, melainkan sejauh mana prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen jasa keuangan, dan kepatuhan lembaga perbankan benar-benar diterapkan dalam praktik," tegasnya.
Karena itu, Hasan berharap perkara tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi tumbuhnya budaya pelayanan perbankan yang lebih transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi independensi peradilan.
"Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dan mendorong tata kelola sektor jasa keuangan yang semakin baik ke depan," tukasnya.
Diketahui sidang lanjutkan PMH terkait digelar di PN Mataram, Kamis 18 Juni 2026.
Melalui kuasa hukum masing masing, pihak Penggugat dan Tergugat sama sama mengajukan bukti tambahan ke hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan, pada 25 Juni 2026 mendatang.
Dijumpai usai sidang, Kamis 18 Juni 2026, kuasa hukum Bank Mandiri membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Dalam perkara ini kami akan hadapi sampai tingkat MA sekalipun," ujarnya, sambil berlalu, sambil menolak namanya dikutip dalam pemberitaan. (Red).
