Kepercayaan Publik Dipertaruhkan Jika Bank Menahan Sertifikat Nasabah yang Sudah Lunas
RadarBumigora.Com.Mataram– Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi perbankan. Selain dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tindakan tersebut juga dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Nurjannah S., S.H., M.H., saat mengulas aspek hukum penguasaan dokumen agunan oleh bank setelah kredit dinyatakan lunas.
Menurut Nurjannah, dalam sistem hukum perbankan, agunan hanya berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang dan bukan merupakan milik bank. Karena itu, ketika seluruh kewajiban debitur telah diselesaikan, maka fungsi hukum agunan otomatis berakhir.
"Prinsip dasarnya harus dipahami bahwa bank tidak pernah menjadi pemilik atas objek agunan. Bank hanya memperoleh hak jaminan untuk memastikan pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi. Ketika utang telah lunas, dasar hukum penguasaan agunan juga berakhir," ujarnya, Selasa 22 Juni 2026, di Mataram.
Ia menjelaskan, dalam praktik perbankan, jaminan berupa tanah umumnya dibebani Hak Tanggungan yang bersifat accessoir atau mengikuti keberadaan utang pokok. Jika utang pokok telah hapus karena pelunasan, maka hak jaminan tersebut juga ikut hapus.
Oleh karena itu, bank berkewajiban melakukan seluruh proses administrasi pelepasan jaminan, termasuk menerbitkan surat keterangan lunas, dokumen roya, dan mengembalikan sertifikat kepada pemilik yang sah.
"Setelah kredit dilunasi, bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mempertahankan penguasaan atas SHM. Pengembalian sertifikat bukan sekadar pelayanan, melainkan kewajiban hukum," tegasnya.
Nurjannah menilai, persoalan keterlambatan atau tidak dikembalikannya sertifikat tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administrasi internal bank. Sebab, SHM merupakan dokumen yang memiliki nilai hukum, ekonomi, dan sosial yang sangat penting bagi pemiliknya.
Ia mengatakan, penahanan sertifikat dapat menghambat pemilik tanah untuk menjual, mengalihkan, menyewakan, menjaminkan kembali, maupun mengembangkan asetnya sebagai sumber kegiatan ekonomi.
"Ketika SHM tidak dikembalikan setelah kredit lunas, pemilik dapat kehilangan berbagai peluang ekonomi. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian nyata dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.
Lebih lanjut, Nurjannah mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi dasar operasional bank tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan agunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian justru mewajibkan bank bekerja secara profesional, akurat, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk dalam menyelesaikan administrasi pelepasan jaminan setelah kredit lunas.
"Jika bank beralasan masih ada kewajiban lain, jaminan silang, sengketa, atau hambatan hukum tertentu, maka seluruh alasan tersebut harus dapat dibuktikan secara tertulis dan memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa itu, penahanan SHM tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Dalam perspektif hukum perdata, Nurjannah menjelaskan bahwa tidak dikembalikannya sertifikat setelah kredit lunas berpotensi memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Unsur tersebut meliputi adanya tindakan atau kelalaian, adanya sifat melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian yang dialami pihak lain.
"Penahanan SHM setelah utang lunas dapat dipandang sebagai penguasaan dokumen hak milik tanpa dasar hukum. Jika hal itu menyebabkan kerugian bagi nasabah, baik materiil maupun immateriil, maka dapat menjadi objek sengketa perdata," jelasnya.
Kerugian yang dimaksud dapat berupa biaya hukum, hilangnya peluang bisnis, gagalnya transaksi jual beli, tertundanya pembiayaan baru, hingga kerugian nonmateri berupa ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran kerugian tetap harus dibuktikan secara rasional di hadapan pengadilan. Namun perdebatan mengenai nilai kerugian tidak menghapus kewajiban utama bank untuk mengembalikan sertifikat apabila kredit telah lunas.
Sebagai pelaku usaha jasa keuangan, lanjut Nurjannah, bank juga memiliki kewajiban menjalankan prinsip perlindungan konsumen. Nasabah yang telah memenuhi seluruh kewajibannya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, termasuk menerima kembali dokumen agunan yang menjadi miliknya.
"Kesalahan administrasi internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah. Nasabah tidak boleh menanggung akibat dari lemahnya tata kelola dokumen atau lambatnya koordinasi internal bank," katanya.
Nurjannah menambahkan, dalam perkara semacam ini, nasabah perlu membuktikan adanya perjanjian kredit, keberadaan SHM sebagai agunan, pelunasan kredit, permintaan pengembalian sertifikat, serta fakta bahwa sertifikat belum dikembalikan.
Namun setelah pelunasan terbukti, menurutnya bank memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar hukum yang menyebabkan sertifikat masih berada dalam penguasaannya.
"Jika tidak ada dasar hukum lain yang sah, maka posisi hukum bank menjadi lemah karena hak penguasaannya atas agunan telah berakhir bersamaan dengan lunasnya utang yang dijamin," ujarnya.
Di sisi lain, Nurjannah menilai sengketa pengembalian agunan tidak hanya menyangkut kepentingan individu nasabah, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
"Bank adalah lembaga kepercayaan. Karena itu pengembalian agunan setelah kredit lunas harus menjadi standar pelayanan yang wajib, bukan kebijakan yang bergantung pada kehendak internal bank," tegasnya.
Ia mendorong perbankan memperkuat tata kelola agunan melalui prosedur yang jelas, sistem dokumentasi yang transparan, batas waktu pengembalian sertifikat yang pasti, serta mekanisme pengaduan nasabah yang efektif.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan fondasi utama aktivitas ekonomi. Penahanan sertifikat tanpa dasar hukum tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga dapat menghambat perputaran ekonomi dan aktivitas usaha.
"Apabila kredit telah lunas dan tidak ada dasar hukum lain yang sah, maka bank wajib segera mengembalikan sertifikat agunan kepada pemiliknya. Inilah konsekuensi hukum, etis, dan profesional dari hubungan perbankan yang dibangun atas dasar kepercayaan, keadilan, dan kepastian hukum. Jika tidak, reputasi bank yang dipertaruhkan,"(Red).
