Kredit Lunas Sejak 2022, SHM Masih Ditahan Bank Mandiri Digugat Rp6,5 Miliar
RadaBumigora.com.Mataram – Sengketa antara nasabah dan perbankan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat.
Seorang pengusaha asal Mataram melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan tersebut terdaftar dan saat ini tengah diperiksa dalam proses persidangan.
Dalam gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum I Gede Gunanta, SH., MH & Rekan yang berkantor di Lantai III Gedung Lavani Living, Jalan Wisnu No.18, Cakranegara, Kota Mataram, para penggugat menilai Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meskipun seluruh kewajiban kredit disebut telah lunas sejak tahun 2022.
Tidak hanya meminta pengembalian sertifikat, para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total lebih dari Rp6,5 miliar.
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Saufi, SH, menyatakan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perbankan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
“Prinsip hukumnya sangat jelas. Ketika utang telah lunas, maka hak tanggungan hapus dan bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai agunan. Yang kami perjuangkan dalam perkara ini adalah kepastian hukum dan perlindungan hak milik klien kami,” ujarnya.
Dalam gugatan dijelaskan bahwa para penggugat memperoleh empat fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sejak tahun 2011.
Fasilitas kredit tersebut dijamin dengan sejumlah bidang tanah yang dibebani Hak Tanggungan melalui Sertifikat Hak Milik atas nama para penggugat. Total fasilitas kredit yang diterima disebut mencapai sekitar Rp4,63 miliar.
Menurut para penggugat, pada periode yang sama mereka juga memperoleh fasilitas pembiayaan dari sejumlah bank lainnya, antara lain Bank CIMB Niaga, Bank BNI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemberian fasilitas kredit dari beberapa lembaga perbankan tersebut, menurut para penggugat, menunjukkan bahwa usaha yang mereka jalankan pada saat itu dinilai layak dan memiliki prospek usaha yang baik.
Hubungan hukum para pihak berlangsung hingga usaha yang dijalankan penggugat mengalami tekanan berat akibat Gempa Bumi Lombok tahun 2018 dan pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap sektor usaha, termasuk industri perhotelan.
Meski demikian, para penggugat mengaku tetap berupaya memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bank Mandiri hingga akhirnya kredit dinyatakan lunas pada tahun 2022.
Dalam gugatan disebutkan bahwa seluruh kewajiban kredit telah dilunasi melalui serangkaian pembayaran yang dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2022.
Pelunasan tersebut diklaim mencakup seluruh utang pokok, bunga berjalan, serta biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian kredit.
Berdasarkan pelunasan tersebut, para penggugat berpendapat bahwa hubungan hukum kredit antara debitur dan bank telah berakhir.
Mereka mendasarkan argumentasi tersebut pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang pada pokoknya mengatur bahwa Hak Tanggungan hapus apabila utang yang dijamin telah lunas.
Namun persoalan muncul ketika para penggugat meminta pengembalian sertifikat agunan.
Menurut mereka, hingga gugatan diajukan, SHM yang menjadi objek sengketa belum juga diserahkan.
Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat telah berulang kali meminta pengembalian SHM melalui berbagai cara, mulai dari surat resmi, komunikasi langsung, hingga komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada pegawai bank yang menangani fasilitas kredit tersebut.
Bahkan, menurut para penggugat, mereka juga pernah memberikan surat kuasa kepada anggota keluarga untuk mengambil sertifikat dimaksud.
Tidak hanya itu, para penggugat juga mengaku pernah memenuhi permintaan penggunaan kuasa notariil melalui notaris rekanan yang diusulkan pihak bank. Namun langkah tersebut, menurut mereka, tetap tidak menghasilkan penyerahan sertifikat.
“Klien kami sudah menempuh berbagai cara secara baik-baik selama bertahun-tahun. Mulai dari komunikasi informal, surat resmi, hingga pemberitahuan akan menempuh langkah hukum. Namun SHM yang menjadi hak mereka tetap belum dikembalikan,” kata Ahmad Saufi.
Pernyataan tersebut diamini anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Usep Syarif Hidayat, SH, Herman, SH., MH., CMe, dan Hasan Basri, SH., CPM.
Salah satu pokok sengketa dalam perkara ini adalah alasan yang digunakan pihak bank untuk belum menyerahkan sertifikat.
Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat mengutip surat tanggapan dari pihak bank yang pada pokoknya mengaitkan persoalan tersebut dengan status harta bersama serta keharusan hadir bersama dalam proses pengambilan sertifikat.
Menurut para penggugat, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tetap menguasai dokumen milik nasabah yang seluruh kewajiban kreditnya telah berakhir.
Hasan Basri, kuasa hukum lainnya menilai apabila terdapat kendala administratif, bank memiliki berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh tanpa harus menunda pengembalian hak milik nasabah.
“Jika terdapat kendala administratif semacam ini, Bank Mandiri sepatutnya dapat mencarikan solusi hukum yang tepat, bukan justru memberlakukan persyaratan yang pada akhirnya merugikan nasabah,” ujarnya.
Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan bahwa tindakan Bank Mandiri memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, gugatan juga mendasarkan argumentasinya pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah regulasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan.
Para penggugat berpendapat bahwa setelah utang dinyatakan lunas, maka seluruh hubungan hukum yang menjadi dasar penguasaan agunan oleh bank berakhir demi hukum, sehingga tidak lagi terdapat kewenangan bagi bank untuk tetap menguasai Sertifikat Hak Milik milik nasabah.
Menurut mereka, karena hubungan kredit telah berakhir, maka penguasaan SHM tanpa dasar hukum yang jelas patut diuji sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar keterlambatan administrasi. Yang kami persoalkan adalah penguasaan dokumen hak milik setelah hubungan kredit berakhir. Itu yang nantinya akan kami buktikan di persidangan,” ujar Saufi.
Akibat belum dikembalikannya sertifikat tersebut, para penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam gugatan dijelaskan bahwa SHM yang masih berada dalam penguasaan bank berkaitan dengan aset yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Para penggugat mengklaim tidak dapat memanfaatkan aset tersebut secara optimal, termasuk untuk memperoleh pembiayaan baru, menjalin kerja sama usaha, mengalihkan aset, maupun melakukan pengembangan usaha lainnya.
Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan hilangnya kesempatan ekonomi (loss of opportunity) selama bertahun-tahun.
Atas dasar itu, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai lebih dari Rp6,5 miliar.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tidak mengembalikan SHM setelah kredit lunas sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menghukum tergugat untuk menyerahkan seluruh SHM yang menjadi objek sengketa tanpa syarat.
Selain itu, para penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Ahmad Saufi menegaskan bahwa jalur litigasi ditempuh setelah berbagai upaya nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian.
“Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan ganti rugi sebagai tujuan utama. Yang paling penting adalah memperoleh kepastian hukum. Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sebagaimana mestinya setelah seluruh kewajibannya dipenuhi,” katanya.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim para penggugat yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pihak Bank Mandiri memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti terhadap seluruh dalil yang diajukan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait gugatan tersebut. (Red).
