Menyusuri Jejak Hukum Dr. Gema Akhmad Muzakir, S.H., M.H.: Dari Advokat, Kurator dan Pengurus, Hingga memimpin DPC PERADI Selong

Daftar Isi

RadarBumigora.Com.Lombok Timur — Di balik kesibukan ruang sidang dan tumpukan berkas hukum, ada sosok yang tekun tanpa jeda menapaki setiap liku dunia advokasi.

Dr. Gema Akhmad Muzakir, S.H., M.H., bukan sekadar nama di daftar advokat; ia adalah figur yang memadukan profesionalisme dengan dedikasi sosial di bidang hukum.

Sejak menapaki karier advokat pada 2008, Dr. Gema telah aktif berpraktik dalam berbagai kasus litigasi, kepailitan/ PKPU hingga restrukturisasi utang.

Tidak hanya menangani kasus, ia juga menempatkan dirinya sebagai Kurator dan Pengurus yang dipercaya, di antara tiga jumlah kurator dan pengurus di NTB, Dr gema salah satunya, menunjukkan kapasitasnya dalam menangani perkara-perkara kompleks perbankan dan usaha usaha bisnis lannya dan memberikan solusi yang bijak bagi klien.

Jejaknya di dunia hukum semakin menonjol ketika pada 2018, rekan-rekannya mempercayakan kepemimpinan DPC PERADI Selong kepadanya.

Kepemimpinan yang dimulai sejak periode itu bukan hanya sebatas formalitas; Gema membawa organisasi itu melangkah lebih terstruktur, memberikan wadah bagi advokat muda, dan memperkuat peran PERADI dalam memajukan penegakan hukum di Lombok Timur. Kepercayaan tersebut kembali diberikan padanya untuk periode berikutnya, menegaskan bahwa integritas dan kompetensi yang ia tunjukkan tidak hanya dihargai, tapi juga diandalkan.

Bagi Dr. Gema, dunia hukum bukan sekadar profesi. “Hukum adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya saat berbincang santai di kantornya, di seputaran masbagik Rabu,(10/6/2026).

Kalimat itu menjadi cerminan dari perjalanan seorang advokat yang tidak hanya menaklukkan ruang sidang, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan dalam setiap tindakannya.

Di Lombok Timur, nama Dr. Gema Akhmad Muzakir kini bukan sekadar advokat. ia adalah simbol ketekunan, integritas, dan komitmen terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. (Red).