77 Desa Bersiap Pilkades Serentak, Lobar Perkuat Regulasi Cegah Persoalan

Daftar Isi

 


RADARBUMIGORA.Com– Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat mulai dimatangkan. Sebanyak 77 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat meminta seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib sekaligus mengantisipasi potensi persoalan sejak awal.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Barat, H. Saiful Ahkam, saat membuka rapat perdana persiapan Pilkades serentak di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, Rabu (19/8/2026).

Rapat tersebut diikuti panitia Pilkades tingkat kabupaten, para camat, kepala bagian terkait, unsur TNI-Polri, Komisi I DPRD Lombok Barat serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Agenda utama rapat yakni menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ahkam mengatakan, regulasi tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai komponen sebelum ditetapkan. Karena itu, seluruh jajaran yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama agar tidak muncul perbedaan tafsir saat pelaksanaan.

“Kalau ada perbedaan atau kekosongan norma, akan kita pertegas dengan surat edaran,” kata Ahkam.

Menurutnya, potensi persoalan dalam setiap tahapan Pilkades harus dipetakan sejak awal. Selain itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian masalah yang dipahami dan disepakati bersama.

“Jangan sampai persoalan baru dicari solusinya ketika sudah terjadi. Potensi-potensi masalah harus kita petakan sejak awal,” ujarnya.

Bagi Ahkam, Pilkades serentak tahun ini memiliki makna yang lebih luas. Pemilihan kepala desa di 77 desa tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menjadi bagian dari proses memperkuat demokrasi di Lombok Barat dan NTB.

Ia menilai kualitas penyelenggaraan Pilkades akan ikut menentukan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

“Proses Pilkades serentak terhadap 77 desa di Lombok Barat akan menjadi penyumbang signifikan terhadap Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi NTB,” ujar Ahkam.

Karena itu, seluruh tahapan Pilkades diharapkan dapat berlangsung secara transparan, demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman regulasi yang sama, kesiapan penyelenggara, serta kemampuan mengantisipasi potensi persoalan sejak awal dinilai menjadi kunci agar pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan aman dan lancar.

Kualitas pelaksanaan Pilkades di tingkat desa pada akhirnya tidak hanya menentukan proses pergantian kepala desa, tetapi juga menjadi cerminan praktik demokrasi dari tingkat paling bawah.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Ahyar Rosidi, turut menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam menyukseskan Pilkades serentak.

Menurutnya, aspek transparansi, kepastian regulasi hingga kejelasan setiap tahapan harus menjadi perhatian khusus. Ia juga mengapresiasi koordinasi antara Pemkab Lombok Barat dan DPRD dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades.

“Transparan, matang, dan kepastian regulasi serta tahapan harus menjadi perhatian khusus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lombok Barat Mahnan memaparkan sejumlah substansi utama yang tertuang dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2026.

Pemaparan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyamaan persepsi bagi seluruh pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Mahnan menegaskan, sosialisasi tidak berhenti pada rapat tingkat kabupaten. Setelah agenda tersebut, sosialisasi regulasi akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah hari ini, sosialisasi juga akan dilakukan ke seluruh kecamatan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat,”(Red)