Antisipasi Rangkap Jabatan, Dinkes Lobar Minta Kepala UDD PMI Mundur

Daftar Isi

RADARBUMIGORA.Com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Lombok Barat meminta Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat, dr. SM, untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 800/294/DIKESPPKB/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Dinkes PPKB Lombok Barat, dr. Erni Suryana, S.Si., MM.

Dalam surat yang bersifat penting tersebut dijelaskan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya menjaga tertib administrasi kepegawaian, mengoptimalkan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menghindari terjadinya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui, dr. SM yang merupakan ASN dengan dan bertugas di UPT Puskesmas Kediri, diminta segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat.

"Dalam rangka menjaga tertib administrasi kepegawaian, optimalisasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara, serta menghindari terjadinya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat," Ucapnya.

Dinkes PPKB Lombok Barat juga menegaskan bahwa permintaan tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasannya sebagai tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Kediri. Langkah itu juga dinilai penting untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Permintaan ini disampaikan agar Saudara dapat memfokuskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan pada instansi pemerintah (UPT PKM Kediri), serta untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Lombok Barat serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Barat sebagai bagian dari pengawasan administrasi kepegawaian.

Media ini mencoba  melakukan konfirmasi dr. SM namun belum memberikan tanggapan atas permintaan pengunduran diri tersebut. (Red).