Jaga Marwah PMI, Dewan Kehormatan Lobar Minta Persoalan UDD Diselesaikan Secara Profesional

Daftar Isi

RADARBUMIGORA.Com – Polemik dugaan pengelolaan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat mendapat perhatian dari Dewan Kehormatan PMI Lobar.

Lembaga pengawas internal organisasi kemanusiaan itu meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara arif, objektif, dan mengedepankan mekanisme organisasi.

Anggota Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Lombok Barat, SAHRIL, S.H., menegaskan, setiap persoalan yang menyangkut organisasi PMI harus diselesaikan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, peraturan organisasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai Anggota Dewan Kehormatan, saya berpandangan bahwa persoalan ini harus disikapi secara tenang, objektif, dan berdasarkan fakta. Organisasi tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik, tetapi harus mengedepankan klarifikasi, evaluasi, serta mekanisme organisasi sesuai kewenangan yang dimiliki," Ujarnya.

Menurutnya, Dewan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, integritas, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap PMI sebagai organisasi kemanusiaan.

Ia menyampaikan, langkah awal yang akan dilakukan Dewan Kehormatan yakni melakukan koordinasi bersama Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Lombok Barat dan seluruh anggota Dewan Kehormatan untuk membahas langkah organisasi yang perlu ditempuh.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Ketua Pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat serta Ketua Pengurus PMI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor kebijakan organisasi.

"Minimal Dewan Kehormatan bersama Pengurus PMI Provinsi perlu mengambil langkah organisasi dengan meminta Ketua PMI Kabupaten Lombok Barat dan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat menyampaikan klarifikasi serta pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan UDD," tegasnya.

Menurut Sahril yang juga Ketua AKAD Lobar itu, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi. Hal itu sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa PMI tetap berkomitmen menjaga tata kelola organisasi yang baik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan hal-hal yang membutuhkan pendalaman, Dewan Kehormatan dapat merekomendasikan kepada Pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit internal maupun audit independen jika diperlukan.

"Audit bukan dimaksudkan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan sebagai instrumen organisasi untuk memastikan tata kelola administrasi, keuangan, pelayanan, dan pengelolaan UDD telah berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut dia, nantinya dapat menjadi dasar bagi organisasi untuk melakukan pembenahan dan memperkuat sistem tata kelola agar pelayanan kemanusiaan PMI tetap berjalan optimal.

Terkait informasi yang berkembang mengenai status Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat, Sahril  menyebut Dewan Kehormatan juga akan mencermati dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bagian dari proses klarifikasi.

"Apabila benar terdapat keputusan atau surat resmi dari instansi yang berwenang mengenai status kepegawaian maupun jabatan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat, maka hal tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan dan evaluasi organisasi," katanya.

Namun demikian, ia menekankan seluruh proses harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi serta tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, ia menambahkan, apabila dari hasil klarifikasi, evaluasi, maupun audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, administrasi, atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka PMI harus mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, sambungnya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran PMI Lombok Barat untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme, serta membangun budaya integritas dan akuntabilitas.

"PMI adalah organisasi kemanusiaan yang dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara terbuka, objektif, profesional, dan melalui mekanisme organisasi yang benar," Tegasnya.

Oleh karena itu, Pihaknya berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap PMI tetap terjaga dan pelayanan kemanusiaan dapat terus berjalan secara optimal. (Red).