Ketua PWI Lotim: Mugni Ilma Wartawan, Jika Keberatan Tempuh Hak Jawab

Daftar Isi

RADARBUMIGORA.Com.– Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat wartawan Go Nasional, Mugni Ilma, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu (26/8). Dalam sidang tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur (Lotim), H. Muluddin, menegaskan bahwa Mugni Ilma merupakan wartawan dan memiliki organisasi profesi.

Muluddin yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mugni Ilma merupakan wartawan yang bernaung di Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cabang Lombok Timur.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki mekanisme kerja, termasuk melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

“Saudara Mugni Ilma adalah wartawan dan bernaung di organisasi KWRI Cabang Lombok Timur. Itu yang pertama,” tegas Muluddin dalam persidangan.

Menurutnya, apabila wartawan telah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi dan pemberitaan telah memenuhi unsur jurnalistik, maka pemberitaan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

“Apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik, maka berita yang diunggah tidak ada masalah dan tidak perlu meminta izin kepada narasumber,” jelasnya.

Aji Muluddin yang biasa disapa Bang Emet juga menyinggung mekanisme penyelesaian apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan. Menurutnya, terdapat ruang hak jawab yang dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku di dunia pers.

Ia menyayangkan apabila pihak yang merasa dirugikan tidak menggunakan mekanisme tersebut.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Dewan Pers, yaitu menggunakan hak jawab. Saya sangat menyayangkan mengapa mekanisme ruang hak jawab tidak dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan,” katanya.

Atas dasar keterangan tersebut, pihaknya berharap perkara yang menjerat Mugni Ilma dapat dihentikan dan terdakwa dibebaskan apabila memang fakta persidangan membuktikan tidak adanya unsur pidana yang didakwakan.

“Saya berharap kepada semua pihak, baik majelis hakim, jaksa maupun pengacara, permasalahan atau perkara ini stop sampai di sini dan bebaskan saudara Mugni Ilma. Apa yang dilakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Selain Muluddin, JPU juga menghadirkan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media Go Nasional. Dalam keterangannya, Mukhsin membenarkan bahwa Mugni Ilma merupakan wartawan Go Nasional dan juga menjalankan tugas sebagai admin media tersebut.

Mukhsin juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya permintaan uang dari Mugni Ilma dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Saudara Mugni memang benar wartawan media Go Nasional. Dia juga sebagai admin. Dalam kesaksian saya di depan persidangan, tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan. Justru saudara Epung yang meminta tolong,” ungkap Mukhsin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU justru semakin memperkuat posisi kliennya.

Herman menyebut dakwaan JPU terkait Pasal 483 mengenai dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseorang dinilai tidak terbukti memenuhi unsur berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum Mugni Ilma hari ini merasa lega, karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan Pasal 483 tidak terpenuhi unsurnya dan tuduhan yang dialamatkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti,” ujar Herman seusai persidangan.

Herman juga menyoroti jalannya persidangan. Ia menyebut sempat terjadi teguran dari Ketua Majelis Hakim kepada JPU saat pemeriksaan saksi.

Menurutnya, majelis hakim mengingatkan jaksa agar tidak terus mengejar atau memojokkan saksi dengan pertanyaan yang dinilai tidak substantif.

Di sisi lain, Herman meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, kepolisian, organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Timur, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pihak swasta, menghentikan praktik yang menurutnya dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan.

“Stop kriminalisasi wartawan. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan. Stop, stop, stop. Wartawan dan media merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Herman.

Ia menilai perkara tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

“Harapan kami, semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan mekanisme yang sudah ada. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan ruang hak jawab sesuai mekanisme pers,”(Red).