Bekali Mahasiswa Praktik Hukum, IAI Al-Manan NU Teken MoU Bersama Kemenkum NTB

Daftar Isi

RadarBumigora.Com— Pembelajaran hukum di perguruan tinggi tidak cukup hanya berkutat pada teori. Mahasiswa juga dituntut memiliki pengalaman praktik agar mampu memahami sekaligus menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah.

Semangat tersebut yang kini didorong Institut Agama Islam (IAI) Al-Manan NU Lombok Timur. Kampus ini menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) untuk memperkuat pendidikan sekaligus pengalaman praktik hukum bagi mahasiswa.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kanwil Kemenkum NTB, Jalan Majapahit Nomor 44, Mataram, Senin (28/9/2026). MoU ditandatangani Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur, M.Pd., bersama Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

Dalam MoU itu disaksikan oleh Wakil Rektor II Aulia Azhari, M.Kn., Dekan Fakultas Syariah Muhammad Iplih, M.Pd., Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Baiq Vara Arisinda Septian, Ketua LP2M Hizbul Wathoni, M.Ed., dan operator Ahyar. Sementara dari Kanwil Kemenkum NTB hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, S.E., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, S.Si., M.H., serta Kepala Bagian Umum.

Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun. Tidak hanya menyentuh aspek penyuluhan dan informasi hukum, kolaborasi ini juga membuka ruang pengembangan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus.

Salah satu program yang dibahas adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di IAI Al-Manan NU Lombok Timur. Sentra ini nantinya diharapkan menjadi penghubung antara kampus dengan Kemenkum dalam membantu sivitas akademika memahami serta mengelola kekayaan intelektual yang dihasilkan dari aktivitas akademik.

Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur, M.Pd., mengatakan saat ini kampus tersebut memiliki tiga fakultas dengan sembilan program studi. Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman di luar kelas.

Menurut Mahsur, proses pembelajaran tidak seharusnya berhenti pada teori. Mahasiswa perlu diberikan kesempatan untuk bersentuhan langsung dengan praktik sehingga ilmu yang dipelajari dapat dipahami dan diterapkan secara konkret.

“Mahasiswa perlu mendapatkan pengalaman nyata agar ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dapat dipahami dan diterapkan secara lebih konkret,” ujarnya.

Ia juga menilai pemahaman tentang hak cipta dan kekayaan intelektual menjadi hal penting yang harus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi. Karena itu, pihaknya menyambut baik kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum NTB.

Ke depan, IAI Al-Manan NU Lombok Timur juga berharap dapat menggelar kuliah umum dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkum. Kehadiran praktisi dan pejabat di bidang hukum diharapkan memberikan pengalaman sekaligus wawasan langsung kepada mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan pihaknya siap menjadi pendukung bagi perguruan tinggi dalam memperkuat pemahaman hukum mahasiswa.

“Pada prinsipnya fungsi dan tugas Kantor Wilayah Kemenkum itu adalah supporting system bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat. Untuk perguruan tinggi kami ingin menjadi supporting system bagi mahasiswa agar tahu bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Milawati mengatakan kekayaan intelektual menjadi salah satu bidang yang penting dikembangkan di perguruan tinggi. Sebab, persoalan KI dapat bersinggungan dengan berbagai bidang keilmuan yang ada di kampus.

Atas dasar itu, pihaknya menawarkan pembentukan Sentra KI di IAI Al-Manan NU Lombok Timur. Sentra tersebut diharapkan dapat membantu kampus dalam mengurus dan mengembangkan kekayaan intelektual yang lahir dari aktivitas akademik.

Tak hanya Sentra KI. Kanwil Kemenkum NTB juga menawarkan agar IAI Al-Manan NU Lombok Timur bergabung sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dengan bergabung dalam jaringan tersebut, kampus nantinya dapat terhubung dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum bersama perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Peluang peningkatan kompetensi mahasiswa juga menjadi bagian penting dari kerja sama ini. Mahasiswa Fakultas Syariah berpeluang mengikuti pelatihan paralegal selama 18 jam pelajaran.

Setelah mengikuti pelatihan, mahasiswa dapat melakukan praktik dengan bergabung bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang sudah ada maupun membentuk LKBH sendiri. Skema ini diharapkan semakin mendekatkan mahasiswa dengan praktik hukum yang selama ini dipelajari di ruang kuliah.

Ruang lingkup kerja sama kedua pihak cukup luas. Mulai dari pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, pelayanan administrasi hukum umum, pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, dokumentasi dan informasi hukum, hingga pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, kerja sama tersebut akan diarahkan pada program yang lebih konkret. Fokusnya meliputi penguatan kapasitas mahasiswa, pengembangan kekayaan intelektual, serta pemanfaatan kolaborasi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Red)