Ketika Amanah Pendidikan Dikhianati, Abah-Muazar: Jangan Gunakan Agama untuk Menutupi Kesalahan
RadarBumigora.Com.Mataram — Lingkungan pendidikan keagamaan semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan membentuk karakter. Namun, ketika relasi kuasa disalahgunakan untuk melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual, kepercayaan yang diberikan orang tua berubah menjadi amanah yang dikhianati.
Hal tersebut disampaikan Mudirul Aam Pesantren Lenterahati Islamic Boarding School, Abah-Muazar Habibi, menyikapi kembali mencuatnya sejumlah cerita mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Islam, termasuk yang terjadi di Lombok.
Abah-Muazar memilih tidak menyebut nama lembaga tertentu. Menurutnya, persoalan yang jauh lebih penting bukan memberikan stigma kepada lembaga atau komunitas, melainkan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan, kepercayaan, dan kewenangan diproses secara adil dan bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru meragukan seseorang hanya karena baru mengungkapkan pengalaman kekerasan setelah bertahun-tahun.
“Pengalaman traumatis tidak bekerja seperti kalender,” tegasnya.
Menurutnya, anak atau remaja yang mengalami kekerasan dalam relasi kuasa dapat menghadapi ketakutan, kebingungan, rasa malu, rasa bersalah, hingga belum mampu memahami sepenuhnya apa yang terjadi terhadap dirinya.
Kondisi tersebut dapat semakin kompleks ketika orang yang diduga melakukan kekerasan merupakan figur yang dihormati atau memiliki otoritas di lingkungan pendidikan.
“Ada korban yang takut tidak dipercaya. Ada yang takut dipersalahkan. Ada yang takut keluarganya dipermalukan. Ada yang khawatir pendidikan dan masa depannya terganggu,” ujarnya.
Karena itu, ketika seseorang baru berani berbicara setelah bertahun-tahun, masyarakat diminta tidak menjadikan pertanyaan
“mengapa baru sekarang?” sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai sebuah pengaduan.
“Pertanyaan pertama kita semestinya bukan, ‘Kenapa baru sekarang?’ Tetapi, ‘Apa yang membuat selama ini ia merasa tidak cukup aman untuk berbicara?’” katanya.
Meski demikian, Abah-Muazar menegaskan bahwa setiap pengaduan tetap harus ditempatkan dalam proses yang adil. Korban harus mendapatkan perlindungan, sementara fakta harus diperiksa secara objektif dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan. Serahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berwenang,” tegasnya.
Abah-Muazar menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam. Sebab, orang tua menitipkan anak bukan semata-mata untuk mendapatkan ilmu agama, menghafal Al-Qur'an, mempelajari fikih maupun memperoleh ijazah.
Lebih dari itu, orang tua menitipkan tubuh, jiwa, kehormatan, dan masa depan anak kepada lembaga pendidikan.
“Saya sendiri berada dalam lingkungan pengelolaan pendidikan keagamaan. Karena itu persoalan seperti ini juga menjadi bahan muhasabah bagi saya,” katanya.
Ia menegaskan, mengelola lembaga pendidikan tidak cukup hanya bermodalkan niat baik. Begitu pula tidak cukup hanya karena seorang pemimpin dianggap saleh, lembaga memiliki nama besar, jumlah santri banyak, atau kepercayaan masyarakat tinggi.
Justru, semakin besar kepercayaan yang diberikan masyarakat, semakin besar pula mekanisme pertanggungjawaban yang harus dibangun.
Menurutnya, lembaga pendidikan yang sehat tidak boleh bergantung pada satu figur yang tidak dapat dikritik. Harus ada sistem perlindungan anak, batas yang jelas dalam interaksi pendidik dengan peserta didik, mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, pengawasan berlapis, keterlibatan orang tua, serta prosedur penanganan ketika muncul dugaan pelanggaran.
“Jangan pernah menggunakan agama untuk menutupi kesalahan manusia,” Tegasnya.
Menjaga nama baik lembaga, lanjutnya, bukan berarti menyembunyikan perbuatan yang salah. Sebaliknya, keberanian melakukan evaluasi, melindungi anak, memeriksa laporan secara objektif, dan memperbaiki sistem merupakan bagian dari menjaga kehormatan pendidikan Islam.
Abah-Muazar melihat salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah ketika relasi kuasa di lembaga pendidikan terlalu besar, sementara mekanisme kontrol terlalu kecil.
Kondisi tersebut dapat terjadi ketika anak dituntut untuk selalu patuh, tetapi tidak diberikan pemahaman bahwa mereka juga memiliki hak atas tubuh dan keselamatan dirinya.
Begitu pula ketika pengelola memiliki otoritas besar, tetapi sistem pengawasannya lemah. Termasuk ketika orang tua terlalu percaya kepada lembaga hingga berhenti bertanya dan masyarakat lebih takut nama lembaga tercemar daripada memastikan keselamatan anak.
“Di sinilah negara dan masyarakat tidak boleh hadir hanya setelah sebuah kasus menjadi viral,” katanya.
Ia mendorong pemerintah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, DPR, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, pengelola lembaga pendidikan, masyarakat, dan orang tua bersama-sama membangun sistem pencegahan yang nyata.
Menurutnya, pencegahan tidak boleh sebatas seminar setelah kasus terjadi. Diperlukan standar perlindungan anak yang benar-benar dijalankan, kanal pengaduan independen dan aman, pemeriksaan berkala, pendidikan mengenai batas tubuh dan relasi yang sehat, peningkatan kompetensi pendidik, serta prosedur respons cepat ketika laporan muncul.
“Dan satu hal yang sangat penting: anak harus mempunyai tempat untuk berbicara tanpa takut dihukum,” ujarnya.
Kepada para pengelola lembaga pendidikan keagamaan, termasuk dirinya, Abah-Muazar mengajak agar setiap kejadian yang muncul menjadi peringatan sekaligus bahan introspeksi.
Anak-anak yang dititipkan kepada lembaga pendidikan, menurutnya, bukanlah milik pengelola.
“Mereka adalah amanah,” katanya.
Pendidik boleh menjadi guru, pengasuh maupun pemimpin lembaga. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas moral, agama, profesional, dan hukum.
“Jangan sampai pakaian agama, gelar, kedudukan, atau penghormatan masyarakat membuat seseorang merasa berada di atas pengawasan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga keseimbangan dalam menyikapi setiap dugaan kekerasan. Masyarakat tidak boleh membungkam orang yang berani berbicara, tetapi juga tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan percakapan di media sosial.
“Lindungi korban, periksa fakta, hormati proses hukum, dan perbaiki sistem,” pesannya.
Abah-Muazar berharap berbagai kasus yang muncul tidak berhenti menjadi pemberitaan yang ramai selama beberapa hari, lalu dilupakan.
Menurutnya, setiap kejadian harus menjadi momentum untuk membangun lembaga pendidikan keagamaan yang lebih aman, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keberhasilan pendidikan agama, katanya, bukan hanya diukur dari seberapa banyak anak mampu menghafal ayat dan hadis.
“Keberhasilannya juga terlihat dari seberapa aman anak berada dalam pengasuhan kita, seberapa terjaga kehormatannya, dan seberapa berani kita berdiri membela kebenaran ketika amanah itu dilanggar,” pungkasnya. (Red).
