Keterbukaan Informasi KPU NTB Diuji, Lima Inovasi Digital Jadi Sorotan KI NTB

Daftar Isi

RadarBumigora.Com – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat ujian langsung dari Komisi Informasi (KI) NTB.

Dalam visitasi dan pembuktian lapangan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, lima inovasi digital yang dikembangkan KPU NTB menjadi salah satu perhatian utama tim penilai.

Kelima inovasi tersebut meliputi Portal Layanan Terpadu Terintegrasi, GoVote, SIMARS, e-Perpustakaan, dan SENTRA (Sistem Layanan Terintegrasi).

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya KPU NTB memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

Visitasi berlangsung di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU NTB, Senin (2/11). 

Tim KI NTB tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan laporan yang disampaikan melalui aplikasi e-Monev dengan kondisi faktual pelayanan informasi di lapangan.

Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, memimpin langsung tim visitasi. Dia didampingi Anggota KI NTB sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, Dr. Armansyah Putra, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP), Suaeb Qury.

Kedatangan tim disambut Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, bersama tiga anggota KPU NTB, Bukhari, Agus Salim, dan Zuriati, serta jajaran sekretariat KPU NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Khuwailid menyampaikan apresiasi atas visitasi yang dilakukan KI NTB. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.

"Kami menyambut baik visitasi ini. Bagi kami, penilaian keterbukaan informasi bukan hanya persoalan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat," Ujarnya.

Dalam pemaparan di hadapan tim KI NTB, PPID KPU NTB menjelaskan berbagai aspek pendukung keterbukaan informasi.

Mulai dari sarana dan prasarana pelayanan, kualitas pengelolaan informasi, komitmen kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga digitalisasi dan inovasi pelayanan.

Dari sisi fasilitas, KPU NTB telah menyediakan ruang pelayanan PPID yang dilengkapi meja layanan, petugas informasi pada masing-masing bagian, serta ruang tunggu bagi pemohon.

Bahkan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian melalui penyediaan kursi roda, guiding block, dan jalur ramp.

Sementara dalam pengelolaan informasi, KPU NTB berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Pengelolaan tersebut juga mengacu pada Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik.

Informasi dikelompokkan ke dalam kategori yang diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan serta-merta. Adapun informasi yang dikecualikan dikelola melalui mekanisme pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan kelembagaan turut dilakukan melalui Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU Provinsi NTB.

Dari sisi SDM, struktur pengelola PPID melibatkan pembina, tim pertimbangan, atasan PPID, PPID, PPID pelaksana, hingga petugas pelayanan. Peningkatan kapasitas petugas dilakukan melalui program Skill Up Your Service, simulasi pelayanan prima, serta bimbingan teknis PPID yang diselenggarakan KPU RI.

Tak tanggung-tanggung, dukungan anggaran pelayanan PPID tahun 2026 mencapai Rp82,3 juta. KPU NTB juga menghadirkan program Class Menulis se-NTB bertema "Skill Up Your Writing, dari Biasa Saja Menjadi Berkualitas".

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan penyusunan dan penyebarluasan informasi agar lebih berkualitas, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.

Pada aspek digitalisasi, KPU NTB memanfaatkan layanan e-PPID, WhatsApp resmi, Facebook, Instagram, TikTok, X, hingga YouTube. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi maupun keberatan melalui layanan e-PPID di ntbppid.kpu.go.id.

Lima inovasi digital menjadi salah satu bagian paling menarik dalam pemaparan PPID KPU NTB.

Pertama, Portal Layanan Terpadu Terintegrasi. Portal ini dirancang sebagai website tunggal yang menjadi pusat integrasi layanan informasi dan interaksi publik. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan kepemiluan dalam satu ekosistem digital.

Kedua, GoVote. Program ini mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara aktif dan partisipatif. Tujuannya meningkatkan akurasi data pemilih sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data, sosialisasi, dan edukasi kepemiluan.

Ketiga, SIMARS. Sistem ini mengintegrasikan daftar arsip KPU Provinsi NTB dengan sepuluh KPU kabupaten/kota. Bahkan, SIMARS telah terhubung dengan formulir e-PPID sehingga memudahkan keterpaduan pengelolaan arsip dengan pelayanan permohonan informasi.

Keempat, e-Perpustakaan. Inovasi ini dikembangkan sebagai sarana penyediaan sumber informasi digital yang lengkap, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Kelima, SENTRA atau Sistem Layanan Terintegrasi. Platform ini difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan internal melalui integrasi data dan administrasi dalam satu sistem terpusat.

"Melalui berbagai inovasi ini, kami ingin memastikan pelayanan informasi dan kepemiluan semakin mudah dijangkau. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," Paparnya.

Selain lima inovasi digital, KPU NTB juga menyediakan delapan jenis layanan kepemiluan bagi masyarakat. Meliputi autentifikasi perolehan suara partai politik, layanan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, permohonan informasi publik, pengaduan masyarakat, magang perguruan tinggi, data pemilih, pendidikan pemilih, dan penelitian kepemiluan.

Dari sisi pemanfaatan layanan, tercatat sebanyak 27 permohonan informasi masuk ke KPU NTB hingga 24 Oktober 2026. Jumlah tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mengukur pemanfaatan dan jangkauan pelayanan informasi publik.

Dalam sesi diskusi dan pendalaman, tim KI NTB turut menguji sejumlah aspek pelayanan. Di antaranya integrasi layanan informasi antara KPU provinsi dengan KPU kabupaten/kota, serta mekanisme pemberian akses informasi bagi penyandang disabilitas.

"Masukan dan rekomendasi dari KI NTB tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar pelayanan informasi publik semakin baik, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," Ungkapnya.

Sementara Ketua KI NTB, Sahnam  ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen dan kewajiban administratif. Lebih dari itu, setiap badan publik dituntut mampu membuktikan kualitas pelayanan secara nyata.

Hasil pembuktian lapangan ini selanjutnya menjadi bagian dari bahan evaluasi penilaian Keterbukaan Informasi Publik melalui e-Monev KIP NTB Tahun 2026.

Dengan demikian, inovasi digital dan kualitas pelayanan yang dipaparkan KPU NTB akan menjadi bagian dari penilaian terhadap komitmen badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi. (Red)