KI NTB Visitasi Kejati NTB, Tiga Inovasi Digital Jadi Andalan Keterbukaan Informasi

Daftar Isi

RadarBumigora.Com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menguji kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

Kali ini, giliran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menjalani visitasi dan pembuktian lapangan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Senin (2/11).

Dalam visitasi tersebut, Kejati NTB memaparkan berbagai kesiapan pelayanan informasi publik, termasuk tiga inovasi berbasis digital yang menjadi andalan. Masing-masing K-Terjemah, SIMPLE-RJ, dan E-PPID.

Ketiga inovasi tersebut dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan kejaksaan. Sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan mudah dijangkau.

Ketua KI NTB Sahnam mengatakan, visitasi dan pembuktian lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi. Namun, harus benar-benar diwujudkan dalam pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, kesiapan kelembagaan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta inovasi pelayanan menjadi bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

"Yang menjadi perhatian bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi bagaimana badan publik mampu menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pembaruan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan," Ujarnya.

Sahnam menekankan, informasi yang disajikan badan publik harus terus diperbarui agar masyarakat mendapatkan informasi yang aktual, relevan, dan sesuai kebutuhan.

Selain itu, KI NTB juga mendorong optimalisasi website resmi, peningkatan aksesibilitas informasi, percepatan respons terhadap permohonan informasi, serta monitoring statistik kunjungan website.

Catatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas rencana pengembangan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara konsisten oleh PPID Kejati NTB.

Melalui visitasi ini, KI NTB berharap keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejati NTB semakin optimal. Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Dengan dukungan inovasi digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, sekaligus memperoleh pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Tim visitator melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap jawaban serta dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan Kejati NTB melalui Self-Assessment Questionnaire (SAQ).

Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi nyata pelayanan informasi publik di lapangan. Mulai dari aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, sistem pelayanan, hingga inovasi yang dikembangkan.

Tim visitator KI NTB terdiri atas Ketua KI NTB Sahnam, Koordinator Bidang Kelembagaan Armansyah Putra, dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Suaeb Qury.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kejati NTB, Slamet Hariyadi, S.H., M.H menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pelaksanaan visitasi KI NTB.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejati dan Wakil Kepala Kejati NTB tidak dapat hadir lantaran memiliki agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam sesi pemaparan, PPID Kejati NTB menjelaskan komitmen kelembagaan untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui visi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan.

Sementara misinya meliputi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek kelembagaan, Kejati NTB telah memiliki dasar pembentukan penyelenggara pelayanan informasi publik melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor KEP-62/N.2/Kph.3/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Struktur PPID juga disusun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/09/2010.

Sementara dari sisi sarana dan prasarana, PPID Kejati NTB telah menyediakan sejumlah fasilitas pendukung. Di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang khusus kelompok rentan, serta Dashboard PPID.

Fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi maupun mengajukan permohonan layanan, termasuk bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan fasilitas pelayanan khusus.

Dalam pengelolaan informasi, Kejati NTB juga telah menerapkan klasifikasi informasi berdasarkan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dikelola meliputi profil Kejati NTB, daftar satuan kerja di wilayah NTB, rencana strategis, ringkasan kegiatan, laporan kinerja, siaran pers, hingga materi penerangan dan penyuluhan hukum.

Sedangkan informasi yang dikecualikan mencakup dokumen tertentu, seperti berita acara pemeriksaan, rekam medik tahanan, barang bukti, serta informasi terkait proses dan materi penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, dalam pemaparan statistik pelayanan informasi publik 2026, Kejati NTB juga menunjukkan perkembangan akses masyarakat terhadap layanan informasi. 

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah akses pada Januari hingga September mengalami fluktuasi dengan angka tertinggi sekitar enam akses pada September.

Namun, pada Oktober 2026, jumlah akses tercatat meningkat menjadi 35. Peningkatan ini menjadi salah satu indikator perkembangan pemanfaatan layanan informasi publik yang disediakan Kejati NTB. Untuk memperkuat pelayanan tersebut, Kejati NTB memperkenalkan tiga inovasi digital.

Pertama, K-Terjemah, yakni fitur pada website resmi Kejati NTB yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami informasi melalui layanan digital dengan lebih mudah. Kehadiran fitur ini diharapkan mampu mengatasi kendala bahasa sehingga informasi publik dapat dijangkau lebih luas.

Kedua, SIMPLE-RJ (Restorative Justice), layanan berbasis digital yang mempermudah masyarakat mengakses informasi dan layanan terkait keadilan restoratif.

Inovasi ini mendukung pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, E-PPID, merupakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik sekaligus mengajukan permohonan informasi secara daring. Melalui platform ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terarah. (Red).