RADARBUMIGORA. Com— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku jaringan narkoba lintas provinsi beserta barang bukti sabu seberat 3,215 kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp1,65 miliar. Barang bukti ini diamankan dari serangkaian pengembangan kasus peredaran barang haram selama kurang lebih empat bulan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, saat tim BNNP melakukan penangkapan terhadap Lukmanul Hakim di kediamannya di Desa Aikmel, Lombok Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu serta barang terkait tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan, Lukmanul mengakui bahwa sabu seberat 300 gram adalah sisa kiriman yang sebelumnya diserahkan kepada Zulkarnain di Sumbawa. Pengembangan penyidikan berlanjut dengan penangkapan Zulkarnain pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 08.00 WITA di Dusun Berare, Desa Brare, Kabupaten Sumbawa. Zulkarnain mengaku menerima sabu dari Lukmanul.
Lebih jauh, penyidikan mengungkapkan bahwa Lukmanul memperoleh sabu atas perintah Supriadi, seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Barang haram tersebut disalurkan melalui anak buah Supriadi, yakni Mohammad Hiban Hawari dan Muhamad Azhari.
Mohammad Hiban Hawari ditangkap pada 25 Agustus 2025 di Desa Kawo, Lombok Tengah, bersama barang bukti berupa ponsel dan rekening yang digunakan untuk transaksi hasil penjualan sabu.
Ia mengaku telah dua kali mengambil paket sabu total 3 kilogram atas perintah Supriadi, sebagian dijual dan sebagian diserahkan kepada Lukmanul.
Sementara itu, Muhamad Azhari diamankan pada 17 September 2025 di depan Pepito Mart, Desa Kuta, Lombok Tengah. Dari pengakuannya, Azhar mengantarkan sabu 300 gram kepada Lukmanul atas perintah Supriadi dengan upah Rp3 juta.
"Total transaksi sabu yang sudah diamankan mencapai 3 kg dengan nilai transaksi sekitar 1.65 M. Ini jumelah transaksi yang dilakukan pelaku selama kurang lebih 4 bulan, " Jelasnya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP NTB terus melakukan pengembangan kasus serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB, perbankan terkait aliran dana, serta Lapas Kelas I Tangerang guna mendalami keterlibatan narapidana Supriadi.
“Kami terus koordinasi dengan semua pihak untuk mengentaskan peredaran barang haram ini,” tutup Kombes Pol Gede Suyasa. (Red)