Senat Unram Luruskan Persepsi Publik, Pemenang Pilrek Ditentukan di Putaran Kedua

Senat Unram Luruskan Persepsi Publik, Pemenang Pilrek Ditentukan di Putaran Kedua

Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025


RadarBumigora. Com. Mataram — Menjelang pelaksanaan putaran kedua Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mataram (Unram) masa jabatan 2026–2030, Senat Universitas Mataram menegaskan pentingnya meluruskan persepsi publik yang berkembang terkait hasil putaran pertama. Senat menekankan bahwa tahapan penjaringan pada putaran pertama belum menentukan pemenang Pilrek.


Putaran pertama Pilrek merupakan proses penjaringan untuk menetapkan tiga calon rektor yang berhak melaju ke tahap berikutnya. Sementara itu, penentuan rektor terpilih baru dilakukan pada putaran kedua melalui pemungutan suara ulang dengan komposisi pemilih yang lengkap sesuai ketentuan.


Sebagai bagian dari tahapan lanjutan tersebut, Senat Universitas Mataram menjadwalkan Rapat Senat Khusus pada Senin, (29/12)  pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Senat Lantai III Rektorat Universitas Mataram.


Agenda utama rapat tersebut adalah pengundian nomor urut bagi tiga calon rektor yang lolos tahap penjaringan.


Adapun tiga calon rektor yang melaju ke putaran berikutnya adalah Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., Prof. Dr. M. Ali, M.Sc., dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. Pengundian nomor urut ulang merupakan bagian dari tahapan administratif guna menetapkan nomor resmi para calon pada putaran lanjutan Pilrek.


Anggota Senat Universitas Mataram perwakilan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Saipul AM, Ph.D., menegaskan bahwa putaran kedua pada prinsipnya merupakan fase baru yang memberikan peluang setara bagi seluruh kandidat. Menurutnya, dinamika kontestasi masih sangat terbuka.


“Perlu diluruskan, putaran pertama adalah penjaringan untuk menentukan tiga besar, bukan penetapan pemenang. Putaran kedua adalah pemungutan suara ulang dengan komposisi pemilih yang lengkap, sehingga peta persaingan sangat mungkin berubah,” ujarnya.


Saipul menjelaskan, hasil akhir Pilrek ditentukan oleh komposisi pemilih sebagaimana diatur dalam ketentuan, yakni 65 persen suara senat yang setara dengan 59 suara dan 35 persen suara Menteri yang ekuivalen dengan 32 suara. Dengan demikian, total bobot suara dalam pemilihan berjumlah 91 suara.


“Dengan struktur 65–35 tersebut, tidak tepat jika publik menyimpulkan kemenangan hanya berdasarkan peta suara putaran pertama. Putaran kedua pada dasarnya dimulai dari nol karena dilakukan pemungutan suara ulang dengan bobot penuh, termasuk 35 persen suara Menteri yang sangat menentukan,” katanya.


Mantan Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu juga menekankan bahwa dinamika dukungan dalam kontestasi merupakan hal yang wajar. Namun demikian, seluruh proses harus dikelola dengan etika dan kedewasaan agar tidak mengganggu stabilitas akademik di lingkungan kampus.


“Kampus harus tetap bekerja, melayani mahasiswa, menjaga kualitas tridarma perguruan tinggi, dan menjalankan agenda kelembagaan. Karena itu, kontestasi Pilrek harus ditempatkan sebagai adu gagasan dan program, bukan ajang polarisasi,” ujarnya.


Ia mengajak seluruh sivitas akademika serta masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk menghormati setiap tahapan Pilrek, menjaga suasana kampus tetap kondusif, dan menempatkan kepentingan Universitas Mataram sebagai prioritas utama.


“Pada akhirnya, Unram membutuhkan kepemimpinan yang kuat, legitimate, dan mampu merangkul semua pihak pascakontestasi. Untuk itu, proses Pilrek harus berjalan tertib, aman, dan bermartabat,”(Red).

TerPopuler