MATARAM— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memfasilitasi pencairan asuransi bagi dua jemaah haji asal NTB yang wafat saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah pada musim haji 2025.
Penyerahan santunan asuransi dilakukan langsung oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. Muhammad Zain, kepada masing-masing ahli waris yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenag NTB, Selasa, (9/09/2025).
Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, menyampaikan bahwa keberhasilan fasilitasi asuransi ini merupakan hasil dari komunikasi yang intens dan sinergis antara berbagai pihak terkait.
“Dengan komunikasi yang baik, dua jemaah haji asal NTB yang wafat dapat menerima hak asuransinya secara langsung dan tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga enyampaikan apresiasi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan pihak Garuda Indonesia atas dukungan mereka dalam proses penyaluran santunan tersebut.
Sementara Perwakilan Garuda Indonesia, Germen menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenag NTB atas kepercayaan dalam memberangkatkan jemaah haji.
“Kami berharap santunan ini bisa diterima dengan baik oleh keluarga yang ditinggalkan dan dapat memberikan manfaat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. Muhammad Zain menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen secara tertib untuk mendukung suksesnya pelayanan haji ke depan.
“Dokumen itu penting. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan haji terus membaik setiap tahunnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja cepat Kepala Kanwil Kemenag NTB dalam menangani berbagai persoalan haji.
Untuk diketahui bahwa Dua jemaah haji asal NTB yang menerima santunan asuransi (extra cover diantaranya, Bakar Yasin Ahmad (LOP 11), dengan nomor paspor X3634734, wafat pada 25 Juni 2025. Alamat: Dusun Bangka Bela, Desa Tunangan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat dan Mahdar Malapuddin Abdullah (LOP 8), dengan nomor paspor E8693869, wafat pada 21 Juni 2025. Alamat: Kabupaten Sumbawa.
"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp135.000.000 dari asuransi jiwa. Hal ini mencerminkan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada jemaah haji, termasuk dalam hal penanganan kasus kematian dan asuransi jemaah, " (Red).