RADARBUMIGORA.Com– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus meninggalnya seorang balita bernama Ahmad Al Farizi Arham (3 bulan), warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Balita tersebut dilaporkan meninggal dunia usai diduga tidak mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Sukaraja, Jerowaru.
Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman NTB telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari keluarga korban, perangkat desa, hingga petugas medis yang terlibat. Penelusuran juga dilakukan di RSUD Patuh Karya, tempat pasien sempat dirawat sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Pasien tersebut tidak diberikan tindakan medis maupun pelayanan apapun saat tiba di IGD Puskesmas Sukaraja, bahkan tidak dilakukan registrasi. Petugas hanya menyarankan pasien dibawa langsung ke rumah sakit,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Menurut Dwi, kejadian bermula pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, saat orang tua pasien membawa balita tersebut ke Puskesmas Sukaraja. Namun, karena tidak mendapat layanan medis, mereka memutuskan membawa anak mereka ke RSUD Patuh Karya pada keesokan harinya, Sabtu (6/9), sekitar pukul 14.15 Wita.
“Pasien datang dengan keluhan muntah dan buang air besar encer. Saat tiba, kondisinya sudah cukup parah, dengan denyut nadi yang sulit terdeteksi. Setelah dirawat selama 45 menit, pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 15.00 Wita,” jelas Dwi.
Ombudsman NTB juga telah mengonfirmasi bahwa nama pasien tidak tercatat dalam buku registrasi Puskesmas Sukaraja pada tanggal 5 September 2025. Tidak ditemukan pula rekam medis atas nama pasien tersebut. Upaya untuk mengakses CCTV puskesmas tidak membuahkan hasil karena perangkat disebut dalam kondisi rusak.
Lebih lanjut, Ombudsman NTB masih akan melanjutkan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Lombok Timur, guna memperdalam proses investigasi.
“Kami akan menelusuri tanggung jawab administratif dan etika pelayanan publik dalam kasus ini. Fokus kami adalah memastikan bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan terpenuhi secara adil dan proporsional,” (Red)
.