Radarbumigora.com.Lombok Barat– Unit Reserse Kriminal Polres Lombok Barat tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kasus ini terungkap pertama kali muncul pada Sabtu (16/8/2025), saat bibi korban melihat adanya perubahan fisik pada tubuh keponakannya. Ia kemudian melakukan tes kehamilan mandiri dengan test pack, yang hasilnya menunjukkan positif.
Untuk memastikan kondisi korban, keluarga membawanya ke sebuah klinik. Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa korban tengah mengandung, dengan usia kehamilan diperkirakan 4 hingga 5 bulan.
Ayah korban, yang mengetahui kondisi tersebut, langsung menanyakan kepada anaknya mengenai siapa yang mempunyai perbuatan. Namun korban sempat enggan memberikan keterangan.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat pada Minggu (17/8/2025).
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk visum et repertum dan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
"Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami mengambil langkah perlindungan dan rehabilitasi," ujar AKP Lalu Eka.
Sejak 22 Agustus 2025, korban dititipkan di sebuah lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Anak guna menjalani pendampingan psikologis secara intensif. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil, di mana pada 25 September 2025, korban mulai memberikan keterangan mengenai pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial R (43), warga Kecamatan Kuripan, kini menjadi fokus utama penyelidikan.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku, serta menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Rencana tindak lanjut kami mencakup penyusunan Laporan Polisi, administrasi penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, serta pemeriksaan ahli Obgyn dan Psikologi,” tambah Kasatreskrim.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak. Pidana penjara bagi pelaku paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan atau kejahatan seksual. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. (Red).