Radarbumigora.com.Lombok Tengah– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin, mendampingi wartawan GatraNTB.com, Y. Widi Surya Widialam, saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, Kamis (16/10/2025).
Pendampingan ini dilakukan menyusul laporan dugaan intimidasi yang dialami Widi oleh oknum dari sebuah LSM.
Peristiwa intimidasi tersebut terjadi di lingkungan Kantor Bupati Lombok Tengah, saat Widi tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Tengah pada Rabu (15/10/2025).
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers. Ini penting agar kasus seperti ini tidak dianggap sepele,” tegas Ikliludin.
Ikliludin menambahkan bahwa kasus serupa pernah diproses oleh Polda NTB, namun ia menilai pemahaman aparat terhadap penerapan UU Pers masih perlu ditingkatkan.
“Prosesnya kadang terhambat karena penyidik belum sepenuhnya memahami mekanisme dalam UU Pers. Kita berharap ke depan bisa ada pengembangan lebih baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, PWI NTB juga telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers terkait kasus ini. Ikliludin menyebutkan bahwa anggota Dewan Pers asal NTB, Yogi, telah berkoordinasi dan meminta agar korban turut melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers.
“Sudah kami komunikasikan dengan korban agar membuat laporan tertulis ke Dewan Pers, supaya mereka bisa memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Ikliludin.
PWI NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis di lapangan.(Red).