Penasihat Hukum Tegaskan Isabel Tanihaha Layak Bebas dalam Kasus LCC

Penasihat Hukum Tegaskan Isabel Tanihaha Layak Bebas dalam Kasus LCC

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025

 



Radarbumigora.com.Mataram– Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Lombok City Center (LCC). 


Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (2/10/2025), kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Permohonan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn., Muhammad Ihwan, SH., MH., Burhanudin, SH., MH., Ina Marlina, SH., dan Fadhli al Husaini, SHI., MH. Dalam pembelaannya, mereka menilai dakwaan primer maupun subsider terhadap Isabel tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Isabel Tanihaha bebas dari hukuman (vrijspraak), atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” ujar Defika Yufiandra di hadapan majelis hakim.


Menurutnya, Poin utama dalam perkara ini berkaitan dengan status hukum tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kabupaten Lombok Barat. Tanah tersebut saat ini tercatat atas nama PT. Tripat melalui dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.


Kuasa hukum menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejak ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 1324/16.A/KAD/2013.


“Dengan adanya penyertaan modal, tanah itu tidak lagi berstatus barang milik daerah, melainkan aset PT Tripat. Karena itu, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan aturan pengelolaan barang milik negara/daerah,” tegas Defika.


Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Mahnan, mantan Kepala Kantor Aset Daerah, yang menyatakan tanah itu telah dihapus dari daftar aset Pemkab Lombok Barat.


Terkait perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), penasihat hukum menyebutkan bahwa kerja sama tersebut sah secara hukum meskipun tidak mencantumkan jangka waktu.


“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, karena ini adalah perjanjian business-to-business (B2B) yang sepenuhnya merupakan kesepakatan antar pihak,” jelas tim hukum.


Pembagian keuntungan dalam KSO pun tidak menggunakan skema kontribusi tetap, melainkan berdasarkan pembagian laba usaha, sesuai kesepakatan.


“Penerapan aturan kontribusi tetap oleh Penuntut Umum tidak relevan karena objek kerja sama bukan lagi barang milik negara/daerah,” ujar Ina Marlina.



Selian itu, Penjaminan aset berupa tanah milik PT Tripat kepada pihak ketiga (PT Bank Sinarmas) untuk mendukung pembiayaan proyek LCC juga dianggap sah. Penasihat hukum menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMD menjaminkan asetnya selama bukan aset negara.


“Tanah itu bukan milik negara, sehingga tidak berlaku larangan menjadikan jaminan. Bahkan, nilai tanah meningkat signifikan setelah kerja sama, bukan malah berkurang,” tambah Defika.


Berdasarkan appraisal, nilai tanah dan bangunan kini mencapai sekitar Rp350 miliar, naik dari nilai awal sekitar Rp22 miliar. Jika pun terjadi lelang, hak atas sisa nilai lelang tetap menjadi milik PT Tripat.


Untuk itu, Penasihat hukum juga mempertanyakan validitas audit kerugian negara yang digunakan jaksa. Audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang disebut tidak memenuhi standar Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022.


Dalam hukum acara, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.


“Kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan hanya berdasarkan potensi kerugian (potential loss), yang dalam hukum korupsi belum dapat dikategorikan sebagai kerugian aktual,” jelas Fadhli al Husaini.


Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, penasihat hukum menyimpulkan bahwa Isabel Tanihaha layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan.


“Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang nyata, dan tidak ada kesalahan administratif. Maka tidak layak perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya (Red). 


TerPopuler