Radarbumigora. Com. Lombok Barat- Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel power DC pada tower telekomunikasi milik PT. Indosat.
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat Ipda I Nyoman Rudi Santosa, mengatakan bahwa Dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kerugian yang dialami perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 28 juta.
Pengungkapan ini dilaksanakan pada Hari Jumat (03/10/2025), sekitar pukul 20.00 Wita, dan kini kedua terduga pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuapi.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Hari Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 03.00 Wita, di Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kasus ini terungkap saat pelapor yang merupakan perwakilan dari pihak Indosat, menerima informasi bahwa Tower CMI (Centrama Menara Indonesia) di lokasi tersebut mengalami gangguan alias mati.
"Setelah mendapat laporan trouble, pelapor bersama tim langsung menuju tower untuk pengecekan. Setibanya di lokasi, tim mendapati kabel power DC RRU sepanjang 430 meter telah terpotong dan hilang," ujar Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Diduga kuat, kabel tersebut telah dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Akibat dari aksi kriminal ini, kerugian yang ditanggung oleh pihak PT. Indosat mencapai angka Rp 27.950.000 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi pada Jumat (03/9/2025), pagi.
Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahawa menindaklanjuti Laporan tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AR (25) dan HB (33), keduanya merupakan warga Desa Bagik Polak Barat, Labuapi, Lombok Barat, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan swasta.
"Dari pengembangan terhadap terduga pelaku AR, tim kami berhasil mengetahui bahwa pencurian kabel tower di Dusun Jerneng ini melibatkan dua orang, yaitu AR dan HB," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian berhasil menelusurinya dan berhasil mengamankan HB di kediamannya di Dusun Jerneng.
Setelah penangkapan, dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gumpalan tembaga hasil pembakaran dari satu buah kabel power DC RRU yang memiliki panjang 430 meter.
Ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah membakar isolasi kabel untuk mengambil bagian tembaganya yang memiliki nilai jual.
Terhadap kedua terduga pelaku, AR dan HB, saat ini telah telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan Masyarakat. Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Red)