Pemkab Lobar Musnahkan 68 Ribu Batang Rokok Ilegal, Langkah Bersejarah Bersama Bea Cukai

Pemkab Lobar Musnahkan 68 Ribu Batang Rokok Ilegal, Langkah Bersejarah Bersama Bea Cukai

Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025


RadarBumigora.com, Lobar — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mencatat langkah bersejarah dalam upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menggelar sosialisasi edukasi sekaligus pemusnahan rokok ilegal di Gedung Budaya Narmada, Selasa (25/11/2025).


Kegiatan ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya pemerintah daerah di Pulau Lombok mengambil inisiatif langsung melakukan pemusnahan dalam skala besar bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum.


Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menyebut pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian penanganan peredaran cukai ilegal di wilayahnya. Langkah itu diawali dari kegiatan edukasi, pengumpulan informasi, hingga operasi bersama di lapangan.


“Barang yang berhasil diamankan langsung kami musnahkan. Tahun 2025 ini sudah dua kali pemusnahan, hari ini dan satu lagi pada awal Desember,” ujarnya.


Dalam agenda tersebut, aparat memusnahkan 68.108 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 7.030 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Rauh menegaskan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal tak akan efektif tanpa kerja sama menyeluruh, baik dari penjual, distributor hingga konsumen.


“Jika masyarakat berhenti membeli, memakai, dan mengedarkan, produsen pasti mati. Permintaanlah yang membuat mereka tetap memproduksi,” tegasnya.


Satpol PP Lombok Barat memetakan Kecamatan Lembar dan Gerung sebagai wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi. Kedekatan kedua kecamatan tersebut dengan pelabuhan dinilai menjadi faktor yang mempermudah keluar-masuk barang secara ilegal.


Meski langkah penegakan hukum terus dilakukan, Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmen untuk tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi terlibat dalam peredaran barang ilegal.


“Kami ingatkan, barang bukti yang kami sita jangan dijual kembali. Jika ada yang mengulangi, tentu ada langkah hukum lanjutan,” tegas Rauh.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Lombok Barat yang mengelola langsung proses pemusnahan BKC ilegal.


“Ini pertama kali di Pulau Lombok, luar biasa inisiatif Satpol PP Lombok Barat,” kata Adi.


Ia juga mengungkap perubahan modus pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal sejak masa pandemi COVID-19. Para pelaku kini beralih ke transaksi daring dan pengiriman sistem Cash on Delivery (COD).


“Saat dikirim lewat COD, sulit mengetahui siapa pengirim karena barang tidak berasal dari Lombok. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” jelasnya.


Bea Cukai, lanjut Adi, telah melakukan penyitaan sebagai langkah awal penindakan. Jika ditemukan pelaku yang bertindak sebagai sales atau distributor, mereka langsung dijerat sanksi administratif hingga pidana. Dua orang tersangka bahkan telah masuk dalam tahap P21.


Penindakan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai asli. Selain pidana, pelaku dapat dikenakan denda tinggi berdasarkan perhitungan tarif cukai per batang dikalikan tiga.


Dengan semakin intensifnya koordinasi antara Pemkab Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram, pemerintah optimistis angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang. (Red).

TerPopuler