Radarbumigora.com. Lombok Timur — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, yang digelar KPU Lombok Timur di Ruang Media Center, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur Samsul Hadi, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Johari Marjan, serta Kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi Abdul Hayyi. Hadir pula perwakilan partai politik se-Kabupaten Lombok Timur serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Suaidi Mahsun menyampaikan bahwa data partai politik yang diperoleh Bawaslu, baik melalui SIPOL maupun dari partai politik secara langsung, menjadi ruang penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, meskipun Bawaslu hanya berstatus sebagai pemantau atau viewer dalam sistem tersebut, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dengan regulasi yang berlaku.
“Informasi yang kami dapatkan dari SIPOL maupun dari partai politik pada prinsipnya ditujukan untuk mempermudah persoalan teknis dan pengawasan di tahapan berikutnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi partai politik untuk secara bertahap memperbaiki dan menyempurnakan data mereka,” ujar Suaidi.
Lebih lanjut, Suaidi juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia menilai, Bawaslu tidak cukup hanya menerima undangan dalam proses PAW, tetapi juga perlu diberikan tembusan secara resmi agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Sejak pasal 21 bahkan pasal-pasal sebelumnya, terdapat ruang pengawasan yang harus dijalankan Bawaslu secara intens. Kehadiran Bawaslu penting untuk memastikan seluruh persyaratan dan prosedur PAW tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, berharap partai politik ke depan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, keterlibatan aktif partai politik akan berdampak pada meningkatnya akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang.
“Ke depan, partai politik kami harapkan berpartisipasi di ruang DPT berkelanjutan ini, agar kita bisa saling melakukan pengecekan dan penyeimbangan data sehingga data pemilih menjadi lebih akurat,” ujar Johari Marjan kepada para penghubung partai politik dalam forum tersebut.( Red).
