RadarBumigora.com, Lombok Timur — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mengamankan sekitar 110 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kualitas beras SPHP yang dianggap kurang baik.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, laporan dari masyarakat menjadi awal penyelidikan dugaan praktik pengoplosan beras tersebut.
“Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan beras,” ujar Made Dharma saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Polres Lombok Timur. Barang bukti tersebut diantaranya, 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram (diambil sampel lima karung), 620 karung beras kemasan 50 kilogram (diambil sampel satu karung), satu buah kunci gudang, dan tiga lembar kemasan merek SPHP ukuran 5 kilogram.
Menurut Made Dharma, modus yang digunakan adalah pengemasan ulang atau pembiaran dalam proses pengisian beras SPHP. Beras yang seharusnya memenuhi standar beras medium, diduga diganti atau dicampur dengan beras di bawah standar.
“Akibatnya, konsumen menerima beras dengan kualitas yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” jelasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/X/SPKT.Satreskrim/Polres Lombok Timur/Polda NTB, tertanggal 23 Oktober 2025.
“Barang bukti beras telah kami serahkan untuk dilakukan uji laboratorium oleh lembaga pengujian resmi,” tambahnya.
Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya oleh penyidik.(Red).
