RadarBumigora. Com. Mataram — Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah pimpinan Bungtomo dan trus didampingi jajaran ketua DPD kabupaten,Lombok Utara, serta jajaran pengurus inti yang mengkoordinir tenaga teknis Bang Ade, Bang Joe, dan Pak Ahmad dan Bu Nurul dkk dari koordinator guru terus mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan adanya pembiayaan khusus bagi gaji tenaga honorer paruh waktu di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AHN Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sutomo, Kamis (23/10/2025).
Menurut bungtomo ketua umum AHN NTB bahwa lewat perjuangan nasional AHN sekaligus ketua panitia rakernas menuntut agar regulasi nasional menetapkan skema pembiayaan khusus untuk tenaga honorer paruh waktu, sebagaimana gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang saat ini dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) di pos belanja pegawai.
“Kami ingin pembiayaan honorer paruh waktu tidak lagi membebani daerah. Pemerintah daerah punya banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang juga perlu diprioritaskan,” ujar Bung Tomo sapaan Akrabnya.
Selain soal pembiayaan, AHN juga mendesak pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melalui kebijakan nasional.
AHN menilai, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Isu ini tidak bisa hanya diperjuangkan oleh BKD atau BKN. Diperlukan desakan politik dari organisasi kepada DPR RI, Kementerian PAN-RB, hingga Presiden,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, AHN juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tenaga honorer di daerah, termasuk menindak keberadaan “honorer siluman”.
Jika ada yang terbukti ada honorer siluman, pihaknya pastiksn melaporkan dan membawa ke ranah hukum setiap oknum kepala satuan kerja (satker) yang terbukti memanipulasi surat keputusan (SK) pengangkatan.
AHN berharap, dengan langkah-langkah tersebut, hak-hak tenaga honorer dapat terpenuhi secara adil sehingga kawan-kawan honorer tersenyum karena sudah sejahtera diimbangi dengan kerja profesional. (Red).
