Warga Desa Rensing Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Pecatu dari Desa Pemekaran

Warga Desa Rensing Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Pecatu dari Desa Pemekaran

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025


RADARBUMIGORA Com– Masyarakat Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, mendesak pemerintah desa untuk mengambil kembali tanah Pecatu yang sebelumnya diberikan kepada desa-desa hasil pemekaran. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mempertahankan hak atas aset desa yang dianggap diserahkan secara tidak sah.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rensing,Hairuman Syahroni, MH menjelaskan bahwa pembagian tanah Pecatu kepada empat desa pemekaran—yakni Desa Jero Gunung, Desa Pematung, Desa Rensing Raya, dan Desa Rensing Bat—dilakukan pada tahun 2021, menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Lombok Timur saat itu.


"Pembagian itu terjadi karena ada tekanan politik. Kepala desa saat itu, L. Muh. Subari, terpaksa menyerahkan tanah Pecatu agar mendapatkan rekomendasi pencalonan kembali sebagai kepala desa dari Bupati Sukiman," ujar Haeruman kepada media, Senin (14/7).


Haeruman yang juga sebagai Lawyer bahwa Tahun 2021 Bupati Lotim mengeluarkan SK yang berisi  pembagian pecatu oleh Desa Induk ke Desa Mekar. Padahal secara aturan Bupati tidak berhak mengatur aset desa. Tapi karena pada saat itu pak L Muh. Subari (kades PAW saat itu) terpaksa menyerahkan tanah pecatu ke desa mekar karena ditekan tidak akan dikasi rekomendasi pencalonan sebagai kades lagi.


Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa secara aturan hukum, bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aset desa. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap otonomi desa dalam pengelolaan kekayaan miliknya.


“Surat-surat dan dokumen kepemilikan tanah Pecatu sepenuhnya masih dipegang oleh Desa Rensing sebagai desa induk. Maka secara hukum, kami punya dasar kuat untuk menuntut pengembalian aset tersebut,” tambahnya.


Ia juga mengungkapkan, masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak tersebut. Gugatan ke Pengadilan Negeri tengah disiapkan, dan beberapa mantan kepala desa disebut siap memberikan kesaksian bahwa penyerahan tanah dilakukan di bawah tekanan.


“Waktu itu ada ancaman dari bupati bahwa desa yang tidak menyerahkan tanah Pecatu tidak akan direkomendasikan dalam proses pencalonan kepala desa. Ini bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan,” Tegasnya.


Pemerintah Desa Rensing bersama masyarakat kini bersatu dalam upaya mengembalikan tanah Pecatu ke desa induk, sebagai pemilik sah menurut hukum dan sejarah pengelolaan aset desa. (Red).

TerPopuler