PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025

 


MATARAM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media terkait dugaan pencemaran nama baik. PWI NTB menilai tindakan itu bisa mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin menyayangkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, tindakan Polres Sumbawa bisa menjadi preseden buruk yang membungkam kerja jurnalistik.


 “Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas jurnalis senior Radar Lombok itu.


Iklil menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati isi pemberitaan yang dipersoalkan pelapor, serta mengonfirmasi kebenaran kepada media yang bersangkutan. Ia menilai, peliputan yang dilakukan para jurnalis telah sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


 “Wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan mematuhi kode etik, dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 17,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa pemanggilan terhadap jurnalis, baik sebagai terlapor maupun saksi atas karya jurnalistik, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.


 “Jurnalis seharusnya dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers,” imbuhnya.


Lebih jauh, Iklil yang biasa dipanggil Lop menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui proses pidana. Ia menilai penyidik Polres Sumbawa tidak memahami perbedaan antara pelanggaran kode etik jurnalistik dan tindak pidana.


“Seharusnya, jika ada keberatan, bisa dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi,” ucapnya.


PWI NTB juga mengingatkan tentang Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017, yang mengatur mekanisme koordinasi dalam penyelesaian sengketa pers.


Dalam nota tersebut disebutkan, jika terdapat pengaduan terkait pemberitaan, maka kepolisian wajib mengarahkan pihak yang berselisih untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers.


 “Kami mendesak agar surat pemanggilan terhadap tujuh media dicabut. Ini mencederai kemerdekaan pers,” tegas Iklil.


PWI NTB juga mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas peliputan. (Red). 

TerPopuler