Bawaslu Lotim Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Lotim Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025

 


Radarbumigora. Com. Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur terus memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Fokus utama pengawasan diarahkan pada proses sinkronisasi data pemilih dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat memantau pelaksanaan uji petik di Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (9/10/2025).


“Teman-teman KPU mendapatkan data dari Kemendagri melalui KPU RI, kemudian data itu disampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk disinkronkan dan dilakukan coktas. Nah, proses-proses inilah yang diawasi langsung oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota,” jelas Hasan.


Ia menegaskan bahwa meskipun Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap data PDPB, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan. Menurutnya, data yang diterima KPU merupakan data pemilih dari pemilu atau pilkada terakhir yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.


“Sebagai pengawas, kita tidak boleh kehilangan arah meskipun tidak memiliki data secara langsung. Karena data yang dikirim Kemendagri kepada KPU itu bersumber dari pemilu atau pilkada terakhir,” tegasnya.


Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa uji petik yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memvalidasi akurasi data PDPB. Dalam pelaksanaannya, data pemilih dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.


“Uji petik ini penting untuk memastikan apakah data yang digunakan valid. Ini yang menjadi dasar pengawasan kami,” ujarnya.


Hasan juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil pengawasan. Jika ditemukan data yang tidak valid atau tidak sinkron, Bawaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU setempat untuk ditindaklanjuti.


“Setiap hasil pengawasan seperti uji petik harus dituangkan dalam saran perbaikan kepada KPU. Nantinya, KPU wajib menindaklanjuti saran tersebut,” katanya.


Ia turut mengingatkan bahwa NTB termasuk daerah rawan dari sisi validitas data pemilih, khususnya di wilayah seperti Lombok Timur, yang memiliki banyak penduduk bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini, menurutnya, berpotensi disalahgunakan.


“Banyak TKI yang hanya bisa menggunakan hak pilih pada Pilpres, tidak untuk pemilihan lainnya. Nah, surat pemberitahuan memilih milik mereka bisa saja digunakan oleh orang lain. Ini rawan penyalahgunaan dan bahkan bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU),”(Red).

TerPopuler