Bea Cukai Mataram Musnahkan Rokok Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Bea Cukai Mataram Musnahkan Rokok Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025

 



RadarBumigora.Com.Mataram – Bea Cukai Mataram kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan pada Kamis (23/10/2025), di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram.


Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri Asisten I Sekda NTB H. Faturrahman, Kepala Satpol PP Provinsi NTB, perwakilan Polda NTB, Korem 162/Wira Bhakti, serta jajaran Forkopimda Provinsi NTB.


Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal yang secara rutin digelar untuk menekan potensi kerugian negara.


“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu, salah satunya hasil tembakau. Bea Cukai tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran ini,” tegas Bambang dalam konferensi pers pemusnahan BMMN.


Bambang merinci, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11 miliar lebih, terdiri atas 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS), 424 butir obat-obatan, 46 eksemplar komik porno, 400 pasang alas kaki, 1 buah alat bantu seks, serta 1.875 kilogram pakaian dan mainan bekas. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Mataram berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.


Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, seperti dibakar, direndam cairan deterjen, dan dikubur di lokasi pembuangan akhir. Menurut Bambang, langkah ini juga menjadi upaya edukasi publik agar masyarakat tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal.


“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat, TNI–Polri, dan pemerintah daerah. Pengawasan bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga menjaga nilai moral dan ketertiban sosial,” ujarnya.


Sementara Asisten I Sekda NTB H. Faturrahman menyoroti penyebab masih maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ia menyebut, praktik curang dilakukan oleh sejumlah pengusaha rokok ilegal yang menambah stok di kios setelah dilakukan penyitaan.


“Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh, tetapi iming-iming keuntungan instan membuat sebagian masih tergoda. Bahkan, ada pengusaha yang menjanjikan penggantian dua kali lipat jika rokoknya disita,” ungkap Faturrahman.


Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok lokal yang mulai tumbuh di NTB. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dinilai mengganggu daya saing produsen lokal yang patuh pada aturan cukai.


“Industri lokal tengah berupaya bangkit dengan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius,”(Red). 


TerPopuler