RadarBumigora.com.Lombok Timur – Sekitar 1.600 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap diperbolehkan untuk bekerja. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk kelonggaran bagi para tenaga honorer non-database agar tetap memiliki aktivitas dan penghasilan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menjelaskan bahwa meskipun secara aturan tenaga honorer di luar database seharusnya dirumahkan, pemerintah daerah memilih untuk memberi kesempatan kepada mereka tetap bekerja sesuai keinginan masing-masing.
“Seharusnya mereka semua dirumahkan, tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita biarkan mereka sesuai keinginannya. Kalau mau tetap bekerja, silakan,” ujar Bupati Haerul Warisin usai memberikan pengarahan pada acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah di Pendopo I, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lombok Timur. Dari total kuota 11.029 formasi, lebih dari 8.000 data telah diproses, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian.
Meski begitu, sebanyak 1.600 honorer masih berada di luar data resmi BKN. Menanggapi hal itu, Bupati Haerul Warisin menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para honorer non-database tersebut sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan yang memungkinkan mereka untuk di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati, agar mereka memiliki kepastian dan ketenangan dalam bekerja,” ujarnya.
Bupati juga memberikan pilihan kepada para honorer non-database untuk tetap bekerja di tempat semula sambil menanti kejelasan status, atau mencari peluang kerja lain, termasuk di luar negeri.
Terkait honorarium, Haerul Warisin menegaskan bahwa besaran honor yang diterima para honorer non-database tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pemerintah daerah belum dapat menambah jumlah honor tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Honor yang mereka terima sama dengan tahun lalu, karena kita tidak bisa menambah tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam memberikan ruang dan harapan bagi para tenaga honorer non-database, sembari menunggu kepastian status kepegawaian dari pemerintah pusat.(Red).
