Lanang Bratasuta: Ada Fakta Imajiner dalam Dakwaan Aris Chandra

Lanang Bratasuta: Ada Fakta Imajiner dalam Dakwaan Aris Chandra

Senin, 03 November 2025, November 03, 2025

 


RadarBumigora.com, Mataram – Tim penasihat hukum Ipda I Gde Aris Chandra Widianto resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/11/2025). Dalam eksepsi setebal 33 halaman itu, tim kuasa hukum yang diketuai I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan menyimpang dari hasil penyidikan.


Lanang Bratasuta menyoroti hilangnya Pasal 359 KUHP dalam surat dakwaan, padahal pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.


“Pasal 359 KUHP tiba-tiba raib dalam dakwaan jaksa, padahal pasal itu sangat krusial dan menjadi dasar hukum dalam penahanan klien kami,” ujar Lanang.


Menurutnya, perubahan pasal tersebut bukan sekadar perbedaan normatif, melainkan sudah menyentuh substansi hukum yang berpotensi merugikan hak-hak terdakwa. Ia juga menuding jaksa membangun dakwaan dengan fakta imajiner yang tidak ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


“Jaksa menggambarkan seolah-olah Aris memukul korban empat kali, padahal tidak ada satu saksi pun yang menyatakan hal itu dalam BAP,” tegasnya.


Tim kuasa hukum juga menilai surat dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) karena uraian peristiwa dan kesimpulan dinilai tidak sinkron. Dalam dakwaan disebut korban mengalami luka di wajah akibat pukulan, namun kesimpulan jaksa justru menyebut korban meninggal akibat patah leher dan lidah yang menurut tim hukum disebabkan oleh tindakan saksi lain.


“Kalau luka di wajah dikaitkan dengan patah leher, ini jelas tidak logis. Uraian dan kesimpulan jaksa kontradiktif,” tambah Bratasuta.


Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang keharusan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari tim penasihat hukum. (Red). 



TerPopuler