Momentum Natal 2025, 12 WBP Lapas Lombok Barat Diganjar Remisi Khusus

Momentum Natal 2025, 12 WBP Lapas Lombok Barat Diganjar Remisi Khusus

Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025

 


RadarBumigora.com. Lombok Barat — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat.


Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra. 


Dari total 16 WBP Nasrani yang terdata, sebanyak 12 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal, sementara empat WBP lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus sebagai tahanan.


Rinciannya, dua WBP memperoleh remisi selama 15 hari, sedangkan 10 WBP lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan. Perbedaan besaran remisi tersebut ditetapkan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.


Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik Guntur Ilman Putra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.


Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.


“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan kepada narapidana dan anak binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan Menteri Agus Andrianto.


Sementara itu, Kalapas Lombok Barat M. Fadli melalui Kasi Binadik Guntur Ilman Putra menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).


“Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.


Melalui penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara profesional, objektif, dan humanis. Momentum Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (Red)

TerPopuler